BeritaKota Padang

Perumda AM Padang Hadir untuk Umat, Tagihan Air Rumah Ibadah Dihapus Setahun

29
×

Perumda AM Padang Hadir untuk Umat, Tagihan Air Rumah Ibadah Dihapus Setahun

Sebarkan artikel ini
Dirut Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal (foto. Metrokini.com)

Padang,relasipublik – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang membebaskan tagihan air bagi rumah ibadah selama periode Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.

Program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung aktivitas ibadah di Kota Padang.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pelayanan air bersih, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendra Pebrizal, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, ketersediaan air memiliki peran penting dalam menunjang kebersihan dan kekhusyukan beribadah. Oleh karena itu, dukungan terhadap rumah ibadah dinilai sebagai langkah strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” katanya.

Program pembebasan rekening air ini berlaku untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan batas maksimal pemakaian 250 meter kubik per bulan. Sementara itu, untuk musholla diberikan pembebasan dengan batas pemakaian maksimal 200 meter kubik per bulan.

Hendra menjelaskan, kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam penggunaan air. Apabila pemakaian melebihi batas yang ditetapkan, maka biaya yang dibayarkan hanya atas kelebihan pemakaian tersebut.

“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk dapat menikmati program ini.

“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” tutup Hendra. (R/Bdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *