Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarPeristiwaTERBARU

Pesta Demokrasi, Pengusaha Advertising Tanah Datar Gigit Jari

173
×

Pesta Demokrasi, Pengusaha Advertising Tanah Datar Gigit Jari

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR,RELASIPUBLIK– Ketua LSM Penjara .kabupaten Tanah Datar, Syaifullah.dengan anggota M.Nazwira Hidayat.SE. mempertanyakan kebijakan KPUD kabupaten Tanah Datar, yang memakai perusahaan luar daerah kabupaten Tanah Datar dalam pengadaan baliho dan spanduk pemilu pada perhelatan pilkada kali ini.

Syaiful menilai KPUD Tanah Datar tidak memperhatikan perusahaan daerah yang mempunyai kemampuan memproduksi baliho dan spanduk tersebut, karena tidak satu-pun pemilik usaha advertising lokal me dapat kerja dari KPUD.

” Kalau membuat spanduk, dan baliho pilkada, perusahaan percetakan daerah kita mampu memproduksi  yang dibutuhkan KPUD Tanah datar, jika yang mendapatkan kerja perusahaan percetakan daerah maka pajak bisa masuk kepemberintahan daerah, namun uang yang seharusnya beredar di kabupaten Tanah datar di lepaskan kedaerah lain,’ ulasnya.

IIa juga mengatakan, dengan melepaskan pengadaan tersebut pada pengusaha luar Tanah Datar, sama dengan membunuh perusahaan daerah stempat, padaham perusahaan lokal mampu mengadakan barang dan jasa  senilai Rp.160 juta itu dengan harga tawaran 130 juta.

Sekaitan dengan hal tersebut, Sonata, Sekretaris KPUD kabupaten Tanah Datar yang juga merangkap KPA, menjelaskan kalau KPA tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kata Sonata, sesuai dengan regulasi Kepres yang ada, pengadaan barang dan jasa merupakan kerjanya PPK dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan melalui mekanisme yang ada.

” Yang jelas kepres pengadaan barang dan jasa membatasi wewenang saya menentukan hal itu selaku pejabat. Itu adalah wewenang pejabat pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Ditambahkannya, pengadaan barang dan jasa, itu bukan wewenang KPA dan tunduk pada kepres pengadaan barang dan jasa.

“KPA tidak intervensi wewenang PPK. Saya tunduk pada kepres pengadaan barang dan jasa. Secara pribadi saya tidak mau mengambil resiko. Karena dalam hal ini ada spec teknis yang harus dipenuhi ,dan ada aturan yang harus dicapai,” jelasnya lagi.

Sementara itu salah satu pemilik perusahaan percetakan, berharap mendapat rezeki dari perhelatan pilkada kabupaten Tanah Datar mengatakan, amat kecewa dengan hal tersebut.

” Saya telah bertanya kepada ibuk Rina salah seorang pegawai KPUD Tanah Datar tentang kerja pengadaan baliho dan spanduk, katanya tidak di umumkan itu, ” ulas pengusaha advertising tersebut.

Dia juga mengataka  telah di suruh memasukkan penawaran dengan memperlihatkan spec-nya dan  Rina menyetujui penawaran, serta mengizinkan memproduksi barang tersebut.

” Setelah kami buat, tidak lama kemudian datang sekretaris KPUD, Sonata ketempat kami dan membatalkan penawaran yang telah disetujui PPK, bahkan dengan angkuh sekretaris KPU mengatakan Kerja ini adalah kerja saya, bukan kerja Rina. Kerja ini harus sepengetahuan saya, bukan kerja Rina ” terangnya lagi.

Dia juga mengatakan, bohong Sonata tidak intervensi, karena PPK setuju namun sekretaris membatalkan sepihak, jika mendengar keterangan Sonata, maka ia sudah melanggar Kepres.(Maizetrimal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *