OpiniTERBARU

Pidana Informasi Publik

432
×

Pidana Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

 

ANGKER juga nih judul, ada Pidana Informasi Publik pula, diatur di mana, pasti bikin pembaca menerawang atas judul tersebut.

Sengaja penulis mengambil judul sedikit sangar dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati kalangan terbatas setiap 30 April bertepatan dengan tanggal sah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 30 April 2008 dan efektif berlaku 30 April 2010.

11 Tahun sejak disahkan dan 9 tahun efektif berlaku UUKIP sedikit bayak telah membuka kotak pandora era keterbukaan di Indonesia, banyak badan publik memahami bahwa keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk terciptanya good and clean governance.

Tapi UU 14 tahun 2008 itu dari pengalaman penulis enam tahun menjadi Anggota Komisi Informasi Sumbar memang belum merangsang keinginan bersama. Belum menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Tapi jangan salah UU 14 Tahun 2008 punya Bab Ketentuan Pidana XI dari Pasal 51 sampai Pasal 67, penulis memyebutnya Pasal Pidana Informasi Publik

Ada pasal 52 yang penulis cermati bahkan penulis dimintai keterangan oleh Direskrimsus Polda Sunbar tentang pidana informasi publik.

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik wajib diumumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Penjelasan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008:
“Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
b. Mereka yang memberikan perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedua-duanya.

Silahkan dianggap ketentuan pidana di UU KIP hanya gertak sambal yang penegakan hukumnya sulit diterapkan. Tapi jangan salah jika penyidik Polri memahami ketentuan pidana lengkap dengan unsur pidana, ditambah publik paham ada ketentuan pidana ini, penulis tak hisa bayangkan berpaa banyak PPID, Atasan PPID dan Badan Publik sendiri harus bolak-balik ke penyidik Polri karena dugaan pidana informasi publik.

Memang sifat delik aduan tapi ketika diadukan maka Polri wajib menindaklanjuti mencari unsur pidana, ada persyaratan seberapa besar kerugian akibat tidak diberi informasi publik. Jika ini terpenuhi tidak ada .alasan penyidik Polri mengabaikan delik aduan itu.

Terus apa yang menjadi unsur pidana di pasal 52 UUKIP yakni badan publik tidak menyediakan informasi setiap saat ada, informasi berkala dan informasi serta merta serta informasi diminta publik. Dan tanpa informasi orang atau badan hukum dirugikan.

Itu unsurnya lantas siapa sobjek pidana atas pelanggaran Pasal 52 UUKIP, pada penjelasan pasal per pasal disebutkan yang dituntut hukum itu 1. badan publik, 2. Atasan yang memerintahkan tindak pidana (bisa atasan ppid atau kepala badan publik itu sendiri) 3. kedua-duanya.

Jika unsur terpenuhi maka sobjek hukum diatas bisa saja badan publik membayar denda dan atasan yang memerintah menjalani kurungan penjara tergantung bunyi putusan yang dibacakan hakim pengadilan.

Lalu kapan delik aduan ini bisa diadukan ke pihak kepolisian. UU 14 tahun 2008 tidak mensyaratkan detil soal kapannya, apakah setelah putusan majelis komisioner Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, atau upaya eksekusi berdasarkan Perma 3 tahun 2011 tidak diindahkan, sekali lagi UU 14 tahun 2008 tidak mengaturnya.

Penulis melihat klausul singgung yakni informasi yang diminta menurut undang-undang ini, tentu dimaksud UU 14 Tahun 2008 dimana masyarakat melewati prosedur permohonan informasi PPID, keberatan kepada atasan PPID, Permohonan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. Maka delik aduan dilakukan setelah putusan majelis komisioner.

Atau melihat tata letak Pasal Ketentuan Pidana setelah pasal Komisi Informasi dan putusan Komisi Informasi maka penulis berpendapat pidana informasi tentang permintaan informasi seseorang harus terlebih dahulu diputuskan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.

Tapi, soal informasi berkala, setiap saat ada dan informasi serta merta, ini badan publik mesti membuat formulasinya supaya bisa diakses publik. Sebab jika tak ada ruang mengaksesnya publik atau orang atau NGO berbadan hukum bisa langsung mengadukan badan publik ke pihak penyidik Polri tanpa melewati putusan majelis komisioner Komisi Informasi.

Nah, apalagi masihkah badan publik ngeh dengan UU 14 tahun 2008, atau menunggu masyarakat awam bertindak dan serentak melakukan gerakan penegakan hukum atas ketentuan pidana UU 14 tahun 2008. Janganlah, selagi bisa dan mudah ngapain harus susah dan sulit.

UU 14 tahun 2008 bukan hantu menakutkan, tapi regulasi yang memberikan kenyamanan bagi badan publik yang mengelola uang negara dan uang rakyat.

Kalau benar nggak perlu risih bro, buka informasi publik, kelola berdasarkaan ketentuan berlaku dan SOP di setiap badan publik. Jika semua badan publik satu visi maka Bab Ketentuan Pidana UU 14 tahun 2007 itu pasti tumpul untuk diterapkan. Semoga..

Penulis :
Komisioner KI Sumbar 2014-2019 dan 2019-2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *