Tanah Datar,relasipublik – Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menyerahkan dokumen Ranperda Keterbukaan Informasi kepada DPRD Tanah Datar pada Selasa (14/10).
Dalam kesempatan itu, Rezki menyampaikan bahwa kehadiran PJKIP bukan hanya untuk mengkritik pemerintah, tapi juga memberikan solusi terhadap pemerintah. “Usulan Ranperda ini bertujuan mendorong dan memang diperlukan untuk keterbukaan informasi di Tanah Datar,” kata Rezki.
Anton Yondra menyambut baik usulan Ranperda tersebut dan berterima kasih kepada PJKIP yang telah menginisiasi pembentukan perda keterbukaan informasi. “Insyaallah, ini akan kami bahas di DPRD,” ujarnya.
Anton Yondra juga menambahkan bahwa PJKIP merupakan satu-satunya organisasi yang telah mengusulkan Ranperda keterbukaan informasi di Tanah Datar. “Kami sangat berterima kasih atas inisiatif ini,” katanya.
Dengan adanya usulan Ranperda ini, diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi di Tanah Datar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
PJKIP Tanah Datar berharap bahwa Ranperda keterbukaan informasi dapat segera disahkan dan menjadi perda yang berlaku di Tanah Datar.
DPRD Tanah Datar akan membahas usulan Ranperda tersebut dengan serius dan seksama. “Kami akan membahas ini hingga tuntas,” kata Anton Yondra.
Dengan demikian, diharapkan Ranperda keterbukaan informasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Datar dan meningkatkan transparansi pemerintahan di daerah tersebut.(tim)