PASBAR, RELASIPUBLIK – Pelaksanaan pemilihan serentak Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menanggapi hal ini, PJS Bupati Pasaman Barat Hansastri menegaskan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harus menjaga netralitas di Pilkada 2020.
“Tidak hanya dikalangan PNS saja yang harus menjaga Netralitas akan tetapi kalangan honor daerah dan tenaga kontrak yang memakai fasilitas negara,” kata Hansastri, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, saat masa Pilkada, ASN mempunyai larangan yang harus dipenuhi antara lain, tidak memberi dukungan kepada Paslon dan tidak mendukung Paslon lewat media sosial.
“Bagi yang ketahuan mendukung salah satu Paslon, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” sebutnya.
Menurut Hansastri, Pemilu di Pasbar sudah dilaksanakan berulang-ulang kali, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh kepala OPD. Saya sudah bahas sama KPU dan Bawaslu, untuk memberikan pemahaman secara detail kepada semua ASN supaya mereka dapat mempedomani dan mengimplementasikan netralitas didalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya. (Dedi Rimba)