Padang,relasipublik – Polda provinsi Sumatera Barat melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku usaha tindak pidana perdagangan minuman berakohol yang tidak memilki perizinan usaha pada Jum’at (14/01/2022) di Denai Resto dan Cafe belakang Pondok Kec. Padang Selatan kota Padang pada pukul 00.30 Wib.
Pelaku Asril (57) warga Tionghoa dan Supir selaku pemilik Denai Resto dan Cafe beralamat di jalan Kampung Sebelah kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat kota Padang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2165 botol minuman beralkohol Gol B dengan kadar 5%-20%.
Menurut kronologis kejadian petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Kompol Albert Zai, S.I.K., M.H berserta 9 orang anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan perdagangan Minuman Beralkohol Gol B tanpa izin di gudang cafe sebanyak 742 botol, setelah dilakukan pengembangan tim kembali menemukan 1423 botol.
Berdasarkan pengakuan tersangka perdagangan ini telah dilakukan selama tiga bulan, barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut, hal ini dasampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik dalam konferensi Pers di Mapolda Sumbar.
Pelaku dikenalkan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (R)