PADANG,RELASIPUBLIK — Aparat kepolisian Polda Sumbar berhasil menemukan dua terduga pelaku penambangan batuan tanpa izin dengan menggunakan 5 unit alat berat Excavator di Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Mereka adalah A ( 53) tahun pekerjaan swasta alamat Belimbing Wahana dan BR (26) tahun seorang wiraswasta warga Gurun Panjang Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Atas laporan masyarakat terhadap adanya kegiatan penambangan batuan tampa izin , Pada hari Jumat 26 Maret 2021 tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh P.S. Kasubdit IV Kompol Firdaus, SH .MH dengan didampingi salah satu staf ahli dari dinas ESDM Provinsi Sumbar turun ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut.
“Maka atas penyidikan ke daerah
Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang tersebut. Keduanya ditemukan saat melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
Dari hasil penyidikan ke lokasi di temukan beberapa barang bukti” Yakni 4 unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu PC 200 ( duo Breaker dan Dua Bucket warna kuning beserta kunci kontak, 1 unit alat berat jenis Excavator merek Sumitomo SH 210 (Bucket) warna kuning, 1 unit mobil Dumptruck merek Hino warna Putih Nomor Polsi BG 8051 EH dan 1 bundel Nota pembelian.
Hal itu disampaikan oleh Diskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono yang di damping Kabid Humas Polda Sumbar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, dalam komprensi pers Pada 9 Maret 2021 di Mapolda Sumbar.
Maka dari itu, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka , Pasal 158 Undang -undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bara. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ” Ujar Kombes Pol Joko Sadono.
Masih dalam tindak pindana pertambangan tampa izin di tempat yang berbeda yaitu di Aliran Sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Jorong Bandar Padang Pembangunan , Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar.
5 orang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian Diskrimsus Polda Sumbar pada Rabu 7 April 2021, Pukul 05.00 Wib sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan 2 unit alat berat Excavator merk Komatsu dan Excavator merk Hitachi
Menurut Kombes Pol Joko , kami lakukan penangkapan berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat atas adanya kegiatan penambangan emas di Aliran Sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Jorong Bandar Padang.
5 (lima) pelaku tersebut adalah A (21) tahun pengawas lapangan , seorang petani warga Pasaman, E (38) tahun pengawas lapangan warga Pasaman, RWP (21) tahun selaku operator alat berat seorang wiraswasta warga Jorong Lalang kabupaten Sijunjung, J (52)tahun operator utama alat berat merk Komatsu warga kota Padang dan pelaku ke 5 N pangilan A (,33) tahun operator cadangan alat berat merk Komatsu warga Parak BuruK Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Pasal yang disangkakan kepada 5 tersangka tersebut,” Yakni Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Ungkap Kombes Pol Joko Sadono .(DW,)