Berita UtamaKota PadangKriminalTERBARU

Polda Sumbar Ungkap 124 Kasus Pejudian dengan Tersangka 230 Orang

146
×

Polda Sumbar Ungkap 124 Kasus Pejudian dengan Tersangka 230 Orang

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Polda Sumbar telah berhasil mengungkap 124 kasus perjudian, dengan tersangka sebanyak 230 orang yang didominasi oleh pelaku judi online.

Permainan judi tersebut telah meresahkan masyarakat, dan atas dasar itu sejak 1Agustus 2022 lalu, Polda Sumbar telah menyatakan perang terhadap segala bentuk praktek perjudian, ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Senin (15/08/2022).

“Penindakan terhadap perjudian tersebut dilakukan atas perintah Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan beberapa alasan diantaranya, yang pertama karena dilarang oleh agama maupun undang-undang.

Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat. Masyarakat dibuat semacam kecanduan dengan berharap untung-untungan, pada hal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi.

Ketiga, masyarakat jadi mengalami halusinasi, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.

Keempat, sebagai yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat berpotensi melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi,” jelas Kabid Humas.

Dia juga menerangkan bahwa konstelasi tersebut tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah”Adat basandi Syara’, dan Syara’basandi Kitabullah,” ulasannya.

“Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus di naikkan terus ke pengadilan sampai ada keputusannya,” ujar Dwi Sulistyawan.

Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.

Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1.000.000.000.

“Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang,” terangnya.

Kapolda Sumbar akan selalu berkomitmen untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya, imbau, Kabid Humas Polda Sumbar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *