Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Polisi Tangkap Warga Damar Lapan Batang. Siapa Dia ?

251
×

Polisi Tangkap Warga Damar Lapan Batang. Siapa Dia ?

Sebarkan artikel ini

PESSEL RELASIPUBLIK – RA (30th) warga Kampung Sungai Gadang, Nagari Damar Lapan Batang Kec. Air Pura, ditangkap Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel).

RA ditangkap polisi lantaran diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu. Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpan di celana dalamnya.

Komandan Tim (Dantim) Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Imbra, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut “RA di tangkap di Kampung Tanah Bajak, Nagari Damar Lapan Batang, Kecamatan Airpura, sekira pukul 10.30 WIB,” ujar Imbra.
Dikatakan Imbra , penangkapan terhadap RA berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Selanjutnya, laporan masyarakat itu dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap RA.

“Dalam menangkap RA, salah satu dari polisi menghubungi pelaku dan berpura-pura membeli barang haram tersebut. Kemudian berjanji untuk bertemu di rumahnya. Saat sampai di lokasi, kami langsung mengamankan pelaku dan disaksikan oleh masyarakat umum,” ujar Imbra.

Selanjutnya, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap RA. Petugas pun menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang sedang dipegang RA.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu yang disimpan di celana dalam pelaku. Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel pintar berwarna merah hitam sebagai barang bukti.

“Barang haram itu diakui sebagai miliknya dan dalam penguasaannya,” kata Imbra.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ucap Riki.

Menurutnya, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan RA, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.

“Namun demikian, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan profesional. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut, Riki menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Ia mengatakan, hal itu sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan “Pessel Zero Narkoba”.

“Dan akan kami kejar siapapun pelakunya yang terlibat dengan barang haram ini,” katanya menegaskan.(Beng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *