BeritaDaerahKota Padangpanjang

Polres Padang Panjang Tingkatkan Status Penanganan Perkara Laka Lantas Tunggal Bus ALS ke Tahap Penyidikan, 12 Korban Meninggal Dunia

19
×

Polres Padang Panjang Tingkatkan Status Penanganan Perkara Laka Lantas Tunggal Bus ALS ke Tahap Penyidikan, 12 Korban Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Sumbar,relasipublik – Polres Padang Panjang telah meningkatkan status penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA ke tahap penyidikan. Keputusan ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., pada hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 11.00 Wib di Lobby Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang menyampaikan bahwa keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan diambil setelah melalui gelar perkara. Pihak kepolisian sepakat untuk menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan kabar duka terkait jumlah korban jiwa dalam insiden tersebut. “Dari kejadian Laka Lantas tersebut, kami mendapati korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, dan seluruh jenazah korban telah dijemput oleh pihak keluarga,” ujarnya.

Mengenai kondisi pengemudi bus, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan masih dalam perawatan medis dan telah dirujuk ke RS Imam Muchtar Kota Bukittinggi.

Saat ini, tim penyidik Polres Padang Panjang tengah aktif melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Selain itu, koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan pihak Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *