Berita UtamaKabupaten PasamanKriminalTERBARU

Polres Pasaman Gagalkan Penyeludupan 39 Paket Besar Narkoba

361
×

Polres Pasaman Gagalkan Penyeludupan 39 Paket Besar Narkoba

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK –  Penggagalan penyelundupan 39 paket besar dengan berat’ 37,3 kilogram narkoba jenis ganja ke Sumbar diwarnai adu taktik terhadap kurir penjemput.

Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan menyebut proses penangkapan dua kurir penjemput narkoba berlangsung dengan adu trik dg tersangka yang berusaha mengkelabui anggota yang menggintai.

Penangkapan itu berlangsung di jalan lintas Sumatera Medan Bukittinggi tepat nya di suka damai 2 (dua) Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten  Pasaman, Rabu (19 /10/2022). Saat itu, polisi mengikuti kurir yang memakai satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa pelat nomor pengantar narkoba dari Payabungan Kab.Madina Sumatra Utara yang akan dibawa ke kota Bukittinggi Sumatra barat dengan tersangka inisial f warga Payakumbuh dan EL juga warga Payakumbuh .

“Saat barang di bawa degan sepeda motor, kurir penjemput berusaha melarikan diri. sehingga kami melakukan tindakan terukur dengan memberhentikan secara paksa.l,” kata AKP Ahmad Ramadhan SH, MH di Mapolres Pasaman, Jumat (21/10/2022).

Kendati proses penangkapan berlangsung dramatis, AKP Ahmad Ramadhan SH, MH menyebut tidak ada anggota kepolisian yang terluka. Para pelaku pun berhasil ditangkap.

Kapolres Pasaman AKBP Drs. Fahmi Reza Sik, SH, MH menambahkan, dari keterangan kedua kurir penjemput, didapatkan informasi terkait sejumlah pelaku jaringan narkoba lintas Sumatera itu.

“Dari penangkapan ini, tim melakukan pendalaman lagi. Mereka diperintahkan oleh satu orang dengan inisial E warga Bukittinggi yang tidak di ketahui alamatnya.

Penyelundupan Ganja 39 paket besar dg berat’ 37,3 Kg di depan kendaraan sepeda motor roda dua tanpa pelat nomor menuju Bukittinggi, .

Ke dua pelaku pun digelandang ke Polres Pasaman, sedangkan inisial E masih di lakukan penyelidikan.

Ke dua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 ta hun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliyar.(ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *