Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Polres Pessel Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pessel

1814
×

Polres Pessel Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pessel

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel Menangkap Seorang Pelaku, berinisial RR (21) yang diduga mucikari.(Foto dok/Abeng)

Relasipublik. Com, Pessel – Aparat Kepolisian Berhasil Mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Dalam kasus ini, tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel Menangkap Seorang Pelaku, berinisial RR (21) yang di duga mucikari.

Kepala satreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova Mengatakan, RR ditangkap di pelataran parkir belakang Taman Spora Painan, Senin (12/06/2023) Sekitar pukul 22.30 WIB.

Andra Mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di taman Spora Painan sering terjadi penjualan wanita oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Berdasarkan laporan itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan undercoverbuy (penyamaran terselubung) dengan cara memesan wanita via WhatsApp kepada RR.

Setelah dilakukan pemesanan, maka terdapat kesepakatan dengan RR. RR pun mengantar wanita tersebut ke taman Spora Painan.

“Selanjutnya terjadilah pertemuan antara informan dengan yang terduga mucikari (RR) yang membawa dua orang wanita yang salah satunya masih dibawah umur. “kata Andra Nova.

Kedua wanita yang menjadi korban dalam kasus ini ialah (14) dan (20) keduanya beralamat di Kecamatan Sutra.

Setelah menyerahkan dua wanita tersebut, informan RR lantas memintakan uang sebesar Rp 300 ribu. Usai menerima uang, RR kemudian pergi dari lokasi dan meninggalkan kedua wanita tersebut.

Pada saat akan pergi, langsung dilakukan penangkapan terhadap RR yang diduga sebagai mucikari. “kata dia.

Dari karangan pelaku, diketahui kedua wanita itu dijual untuk memenuhi nafsu para pria hidung belang atau untuk protistusi.

Lebih lanjut, Andra Nova Mengatakan pelaku dan korban di bawa ke unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Abeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *