SOLOK, RELASIPUBLIK – Polres Solok berhasil mengungkap tiga pelaku memalsukan dan menyimpan
membelanjakan dan mengedarkan Rupiah (uang palsu) Senin ( 02 /11/2020 )sekira pukul 15.30 Wib di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat.
Tiga orang tersangka yang ditangkap NA ( 36 ) warga Sawah Tangah Kecamatan Priangan Kabupaten Tanah Datar . FA ( 17 ) ex pelajar, Gunung Pangilun Kota Padang. RWN ( 36 ) tahun warga Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad mengatakan kepada media ini kejadian berdasarkan Laporan Pengaduan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 di Polsek Kubung.
Berawal dari laporan tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi 2 November menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat
Pada pukul 15.30 wib, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mengamankan 3 ( tiga ) orang pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku. Berupa 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. 31 (tiga puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah dipotong.
107 (seratus tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak depan yang sudah dipotong. Dengan total uang sebesar Rp.14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah lengkap dengan Lem, Amplas. Gunting, Penjepit kertas. Penggaris.
Setelah itu ke 3 (tiga) orang pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku,dengan pasal yang dilanggar : pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. ( YON )