KOTA SOLOK RELASIPUBLIK – Polres Solok Kota kembali meringkus pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di masa pandemi. Kali ini pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba. Kamis ( 27/8/2020 sekira pukul 18.15 wib. Di sebuah rumah dijalan gurun mutiara RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo KecamatanTanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno membenarkan ke media ini bahwa DA ( 28 ) melakukan tindak pidana narkoba jenis shabu ganja.
” Penangkapan tersebut atas perolehan informasi masyarakat, setelah informasi didapatkan kemudian tim Satresnarkoba lansung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan di ketahui keberadaan pelaku, tim lansung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dirumah pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat, ditemukan 1 (satu) paket Kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering di bungkus plastik klip bening,”Kata AKP Joko
Kemudiandi ditemukan 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening , kemudian satu set alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik , 4 buah HP, dan uang sebanyak Rp. 2.103.000,- ( dua juta seratus tiga ribu rupiah) di dalam dompet pelaku.
Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota dan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 111 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UU No.35 th 2009, dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 th penjara.,” tutur Kasat Narkoba ( YON )