Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Solok SelatanKriminalTERBARU

Polres Solok Selatan Tangkap Tiga Orang Pelaku Peti

88
×

Polres Solok Selatan Tangkap Tiga Orang Pelaku Peti

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASI PUBLIK – 
Satu unit excavator merk Liugong yang sedang melaksanakan aktifitas PETI berhasil diamankan dialiran sungai Talantam Gadang Jorong Sirumbuak Nagari Padang Ganting Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan, Selasa (01/08/2023) oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S SH.S.I.K,M.Si melalui waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si saat press release yang didampingi kabag Ops Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H, Kanit ll Tipiter Aipda Tomy yudha, S.H yang dilaksanakan pada hari Kamis (03/08/2023) menerangkan bahwa selain mengamankan alat berat dan dongfeng, tim gabungan juga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34), AP (49).

Dalam press release Kompol Efdar Roza, S.Si, juga menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait altifitas PETI dialiran sungai talantam. Mendapat laporan dari masyarakat, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H berangkat menuju lokasi yang jalannya sangat ekstrim.

Sampai dilokasi dengan melewati area yang sangat susah dan ekstrim tim berhasil menemukan 1(satu) unit alat berat excavator merk liugong warna kuning dan 1(unit) dongfeng, 1(satu) buah karpet, 1(satu) buah selang gabang dan spiral.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020 perubahan atas UU NO 4 TAHUN 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.

Penangkapan pelaku PETI ini merupakan Atensi dari Bapak kapolri yang diteruskan langsung kepada kapolda Sumbar sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktifitas PETI yang ada di wilayah hukum polres Solok Selatan.

Sampai saat berita ini diturunkan tersangka berikut barang bukti di Polres Solok Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *