TANAH DATAR. RELASIPUBLIK – Satres Narkoba Tanah Datar berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial BA (31th) dan Otp (30th), pemilik ganja seberat 6,5 kg dengan rincian 6 paket besar dan satu paket di Jalan Raya Lintau – Payakumbuh, tepatnya di tanjung modang, Nagari Tanjung Bonai, kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Kamis (03/06/2021.)
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tanah Datar, Kompol Eridal dalam pres release di Mako Polres Tanah Datar, Jum’at 4 juni 2021,
“Petugas dari unit narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka BA dan OTP di Jalan Raya Lintas Lintau-Payakumbuh tepat di Tanjung Modang , Lintau Bonai , Lintau Buo Utara, ” ungkap Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan kronologi bermula dengan adanya informasi dari masyarakat kepada petugas yang selanjutnya melakukan penyelidikan sampai akhirnya di tangkap petugas dalam waktu 2 kali 24 jam .
“Ini prestasi besar dan cepat yang berhasil di ungkap oleh satuan narkoba Tanah Datar yang berawal dari informasi masyarakat dan langsung di tindak lanjuti dengan cepat oleh petugas sehingga kedua tersangka ini dapat di bekuk” terangnya.
Selanjutnya kedua tersangka di gelandang dan di tahan di Mako Polres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah di tahan dan proses lebih lanjut, kepada pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun M.Z.***