Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Polsek BAB Tapan Tangkap 2 Pelaku Jamret HP di Lalang Nilau.

357
×

Polsek BAB Tapan Tangkap 2 Pelaku Jamret HP di Lalang Nilau.

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – .Polsek BAB Tapan amankan 2 tersangka pencurian dengan menjambret  HP Android di jalan Kampung Lalang Nilau, Kenagarian Batang Betung Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 20_00 Wib.

Diketahui kedua pelaku tersebut adalah Inisial S (44th) yang berdomisili di Kampung Sungai Pinang Nagari Koto Pulai Tapan dan Inisial RSW (22th) yang merupakan warga Kampung Padang Leban Nagari Tebing Tinggi Tapan

Kapolsek BAB Tapan IPTU Aldius,SH menegaskan, penangkapan pelaku pencurian Hp Android itu atas dasar laporan  Korban sdri.Sarah Marta Gustina. Ketika itu dia yang sedang berboncengan tiga dengan temannya (perempuan) di jalan yang sebelumnya telah di laporkan korban malam itu juga.

Kedua pelaku diamankan oleh masyarakat sekitar bersama unit Reskrim Polsek BAB Tapan dari hasil informasi masyarakat dalam penyelidikan di lapangan.

Dia melakukan pencurian dengan rekannya menggunakan sepeda motor BIET tampa plat. Berawal dari membuntuti korbannya yang sedang berboncengan tiga. Ketika saat melintas di Jalan Lalang Nilau langsung merampas Hp Android milik korban yang di gonceng di tengah.

Saat itu terjadilah tarik menarik dan akhirnya Hp tersebut  pindah ketangan pelaku namun  kedua sepeda motor baik korban dan pelaku terjatuh, selanjutnya Hp Android sebagai barang bukti di buang pelaku di parit dekat lokasi penjambretan tersebut.

Korban langsung berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar dan mengambil Android miliknya didalam parit .

Kemudian dengan sigap masyarakat langsung mengamankan kedua pelaku serta menghubungi Polsek BAB Tapan. Tanpa tunggu waktu lagi Anggota Reskrim dan Piket turun lelokasi bersama Kapolsek langsung mengamankan kedua pelaku.

Alhamdulillah kedua tersangka dapat kami amankan bersama barang bukti kemudian akan diproses menurut hukum yang berlaku, ujar Kapolsek. (Beng)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *