Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKota PadangKriminalTERBARU

Polsek Luki Ringkus DPO Pencurian Kabel Milik PT Semen Padang

492
×

Polsek Luki Ringkus DPO Pencurian Kabel Milik PT Semen Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan (Luki) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DD alias Dia (29) dan seorang laki-laki berinisial RK alias Riyan (15) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah ditetapkan sejak tanggal 02 Januari 2021 lalu. Kedua DPO merupakan pelaku pencurian kabel milik PT Semen Padang akhir Desember 2020 lalu.
Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan Iptu Nofridal,SH,MH di depan kantor lurah Indarung Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan pihak PT Semen Padang ke Polsek Luki pada 26 Desember 2020 yang merasa dirugikan atas pencurian kabel milik mereka sepanjang 300 meter yang jika ditotal seharga Rp 4.500.000,- Setelah laporan ditindaklanjuti, diperoleh kesimpulan bahwa pelaku ada tiga orang dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
Lalu polisi melakukan lidik dan berdasarkan laporan anggota di lapangan, diperoleh informasi keberadaan pelaku RK alias Riyan dan DD alias Dia ada di sekitar Indarung.
Pada Kamis (24/6) sekira pukul 22.00 wib tim berhasil mengamankan terduga berinisial Dia yang saat itu sedang berada di halaman kantor Lurah Indarung. Dan sekira pukul 22.30 wib tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku An. Riyan yang saat itu sedang duduk bersama teman-temanya di Jl. Blok M Kel. Indarung Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna pengembangan dan proses perkara lebih lanjut.
Seorang lagi terduga pelaku berinisial GSP alias Agit (25) masih dalam pengejaran aparat. (dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *