Padang, relasipublik – Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Padang, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Feri Gustian Putra (36), warga Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Polsek Padang Utara, Yuliadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Tim Tim, RT 004/RW 006, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
Korban diketahui bernama Roni Martias (48), seorang nelayan yang berdomisili di kawasan yang sama dengan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,6 juta.
Sejumlah barang dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut, di antaranya etalase depot air, mesin air merek Firman, sepasang speaker bluetooth, enam unit gerinda, tiga unit bor merek Makita, tiga kompor gas dua tungku merek Rinnai, rangka becak, satu tabung gas 3 kilogram, kabel listrik, serta satu toren air berwarna oranye berkapasitas tiga ton.
Setelah menerima laporan polisi, Kapolsek Polsek Padang Utara, Yuliadi, memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan pelaku yang saat itu berada di kawasan Pantai Pasar Pagi Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi kejadian, termasuk mengambil toren air berwarna oranye milik korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Polsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. (*)












