Padang, relasipublik – Personel Opsnal Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan memasuki rumah tanpa izin di wilayah Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pauh AKP Edi Harto, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Koto Parak RT 04/RW 05, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Pauh.
Pelaku diketahui bernesial WS (38) warga Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian serta memasuki rumah orang lain tanpa izin.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/III/2026/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 14 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dan memasuki rumah tanpa izin.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 12 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Koto Parak RT 02/RW 04, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Korban dalam kejadian ini adalah inisial FI seorang mahasiswa (27) warga Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Pauh AKP Edi Harto, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, SH, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, tim Opsnal Polsek Pauh berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal hasil identifikasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu dini hari di kediamannya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gunting potong besi warna oranye, satu celana pendek warna oranye hitam, serta satu helai singlet warna putih yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(*)












