Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

Polsek Ranah Pesisir ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Pasir Harapan

672
×

Polsek Ranah Pesisir ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Pasir Harapan

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Dalam waktu satu kali 24 jam Polsek Ranah Pesisir di bawah pimpinan Aiptu ANDI YANUARDI bersama satkreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap Danil, Kamis lalu (5/11/2020)sekitar pukul”21,00 wib

Tersangka yang berinisial RY (30th) dan EY (39th) merupakan suami istri paman korban sendiri itu, langsung digiring  ke Mapolres Pesisir Selatan setelah dilakukan olah TKP dan keterangan saksi-saksi.

Kapolres pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Allan Budi, Jum’at (6/11/2020) menyampaikan ulasan peristiwa pembunuhan tersebut. Berawal pada hari Kamis tgl 05 November 2020 sekira pukul 02.30 wib, Danil (Korban) pulang kerumah dari bermain diluar dan selanjutnya langsung tidur diruang tamu dengan menggunakan sehelai tikar dan pada keesokan pagi harinya sudah ditemukan oleh nenek korban, Daniel telah menjadi mayat dalam keadaan tertelungkup tanpa baju sekitar 200 meter dibelakang rumahnya.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi saksi, lalu semua yang ada dirumah korban dibawa ke Polsek Ransir untuk dimintai keterangan .

Dari kajian tersebut Kapolsek Ransir IPTU ANDI YANUARDI,SH beserta anggota Reskrim dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel beserta Anggota serta Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel dapat mengungkap pelaku Pembunuhan  RY dan EY sekitar pukul 21.00 Wib lansung digiring ke Mapolres Pesisir Selatan .

Dari keterangan kedua Pelaku menerangkan bahwa telah membunuh korban Danil karena dendam sakit hati yaitu disebabkan korban tidak menghargai pelaku sehingga membunuh korban yang sedang tidur menelungkup diruang tamu rumah dengan menggunakan parang, selanjutnya korban diseret oleh kedua pelaku ke arah semak 200 meter dibelakang rumah korban/pelaku, terang Allan .

Saat ini kedua Pelaku kita tahan di Polres Pesisir Selatan, menunggu proses penyidikan selanjutnya. Kemudian kepada tersangka kita kenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup, ujarnya. (Amri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *