PAINAN, RELASI PUBLIK — Praktisi hukum menyebut bahwasanya, secara hukum tidak ada keharusan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendaftarkan diri di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Secara hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak wajib mendaftarkan diri di Kesbangpol untuk dapat memantau kebijakan pemerintah, ” Ucap. DR. Rodi Chandra. Jum’hat 28/08 di Painan.
Ia menjelaskan, dengan mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013, pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas/LSM) bersifat sukarela (voluntary).
Sehingga, tambahnya. Negara tidak boleh melarang kegiatan LSM atau menganggapnya ilegal hanya karena tidak terdaftar di Kesbangpol.
Hal demikian katanya, selama kegiatannya tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Hak untuk memantau kebijakan publik adalah bagian dari kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
Terkait dengan itu, jika menelisik kepada respon pemerintah daerah terhadap usulan dari LSM PETA kepada DPRD untuk menggelar RDP, Rodi Chandra menilai, bahwasanya pemda tengah mengalami kepanikan, sehingga tidak memiliki bahan untuk mengklarifikasi, sehingga mencari kambing hitam dan mengalihkan isu.
“Mestinya, Pemda tidak melalui kesbangpol belum berbicara administrasi pada saat isu RDP ini mencuat, apalagi, selama aktif, PETA tidak pernah terdaftar sebagai penerima hibah apapun, ini tandanya sebuah kepanikan tengah melanda pemda, ” Tutupnya. (Ferdi)












