PADANG,RELASIPUBLIK, – Sekawanan orang tidak dikenal memepet dan menghadang kendaraan mobil di kawasan Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Selasa (10/11/2020) mulai sekitar pukul 13.40 WIB.
Mobil Daihatsu Xenia BG 1477 PU, milik Afdhal Azmi Jambak, yang dipepet oleh kawanan seperti tindakan premanisme tersebut. Begitu dipepet, dihalangi dari depan. Sementara satu mobil lain tampak pula di belakangnya. Satu orang laki-laki di dalam mobil Toyota Agya BA 1126 FR, turun dan memberi aba-aba dengan tangannya agar mobil Afdhal berhenti.
Merasa tidak kenal dan tidak ada urusan dengan orang tersebut, Afdhal Azmi Jambak, yang Pemimpin Redaksi Koran TRANSPARAN Merdeka Palembang, tidak mengindahkan perintah tersebut.
Kawanan tersebut turun dan mendekati mobil mantan wartawan Harian Singgalang Padang era 1980-an tersebut. Mereka menyuruh turun. Tetapi Afdhal tidak mengindahkan. Kemudian, salah satu di antaranya mencoba mengambil kunci mobil. Afdhal dengan sigap menghalangi. Akibatnya kuku jempol tangan Afdhal patah dan berdarah.
Kepada kawanan tersebut, Afdhal Azmi Jambak mengatakan akan ke kantor PWI Sumbar. Ketika seseorang di antara kawanan tersebut mengatakan ke kantor polisi saja, Afdhal dengan tegas menyatakan siap ke kantor polisi. Tapi mereka kawanan tersebut tidak beranjak dan mobil serta sepeda motor mereka tetap menghalangi mobil Afdhal.
Selama hampir dua jam, Afdhal dan keluarga tidak bisa jalan karena dihadang kawanan yang beraksi seperti premanisme itu.
Afdhal pun menghubungi sejumlah wartawan senior di Padang antara lain; Khairul Jasmi, Pemred Harian Singgalang Padang dan Heranof Firdaus, Ketua PWI Sumbar, kemudian berkoordinasi dengan Kanit Tipiter Polres Solok, Fredi.
WFredi mengingatkan Afdhal agar jangan sampa mobil dikuasai kawanan yang mungkin debt collector tersebut. “Lapor ke kantor Polsek terdekat atau ke Polresta Padang,” pesannya seraya menambahkan, tidak boleh ada penghadangan mobil oleh debt collector apalagi preman.
“Mobil yang menunggak bayar kredit, urusannya adalah antara kreditor dan debitor. Bila mau mengambil mobil harus ada putusan pengadilan dulu,” katanya kepada Afdhal. Fredi sebelumnya, Kamis lalu juga bertindak terhadap aksi premanisme yang terjadi di Solok ketika ada mobil dan sepeda motor “dihadang” oknum-oknum yang mengaku dari aliansi tertentu, kemudian mengaku dari BFI Finance tetapi tidak menunjukkan identitas jelas. Fredi meminta kunci mobil yang dirampas oleh oknum di Solok tersebut dan STNK mobil untuk selanjutnya menyerahkan kepada pemilik untuk melanjutkan perjalanan.
Sebagai orang yang mengerti aturan, Afdhal dengan tegas menolak permintaan kawanan tersebut karena cara mereka yang seperti tidak beretika dan sengaja tidak mau turun dari mobil.
Dia mengajak kawanan tersebut ke kantor polisi terdekat, tapi mereka tidak mau. Kemudian Afdhal mengajak ke kantor PWI Sumbar di Jl. Bagindo Aziz Chan. “Kalau mau kita ketemu di Kantor PWI Sumbar dekat Imam Bonjol saja. Saya ada urusan di sana,” kata mantan Sekretaris PWI Sumsel tersebut. Mulanya kawanan tersebut tidak mau. Kemudian baru mau dan menyatakan kita bertemu di Kantor PWI Sumbar.
Afdhal dan rombongan menuju ke Kantor PWI Sumbar, kawanan tersebut mulanya mengiringi. Tetapi kemudian menghilang. Setelah cukup lama menunggu di kantor PWI Sumbar, Afdhal Azmi Jambak mendatangi Polresta Padang. Untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke petugas.
Wartawan yg sejak 1984 sering ngepos di kepolisian tersebut menyampaikan keresahannya akibat ulah oknum-oknum yang tidak jelas dan beraksi seperti mau menangkap penjahat saja dan tidak menunjukkan identitas sama sekali. “Saya sudah coba call Kapolresta Padang tetapi tidak ada jawaban. Pesan lewat WA belum dibalas,” katanya seraya meminta aksi premanisme ini bisa dihentikan karena meresahkan.
Kepada petugas dari unit Tipiter Polresta Padang diperlihatkan foto dan video beberapa orang yang menghambat kendaraan milik Afdhal sehingga tertahan hampir dua jam. “Bapak sudah benar mempertahankan mobil tersebut. Jangan sampai dikuasai mereka. Kalau sudah sempat diambil mereka, repot,” kata petugas tersebut seraya menambahkan mereka biasanya mengaku dapat kuasa dari perusahaan leasing untuk menarik kendaraan yang macet bayar angsuran. Tetapi kalau sudah ada masalah biasanya pihak leasing menyatakan tidak tahu menahu.
Mengenai mobil atau kendaraan yang dipakai mereka biasanya plat mobilnya tidak asli atau palsu. “Kalau pakai mobil dengan plat palsu berarti melanggar hukum lagi dan mestinya ditindak tegas,” kata Afdhal kepada petugas dengan panggilan Miko tersebut. Menurut petugas, polisi bisa bertindak kalau sudah terjadi tindakan kriminalitas seperti penganiayaan, perampasan kendaraan atau pengrusakan dan lain-lain.
“Sehubungan dengan itu, saya laporkan mobil yang digunakan menghadang mobil saya dan orang-orang yang beraksi tersebut,” kata Afdhal seraya menambahkan seyogyanya polisi bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang meresahkan seperti yang terjadi di depan kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat, jalan Khatib Sulaiman Padang tersebut.
Afdhal yang juga pengacara menyatakan dia akan menggugat pihak BFI Finance ke pengadilan agar jangan ada lagi orang-orang yang diperlakukan semena-mena tanpa putusan pengadilan. “Sepulang dari Sumbar mengikuti beberapa acara, saya akan gugat di Palembang,” katanya tegas. (aaj)