Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Omblin Gelar MOU Dengan Kejari Sawahlunto

1122
×

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Omblin Gelar MOU Dengan Kejari Sawahlunto

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin melaksanakan MoU, dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa 6 April 2021 yang di pusatkan di Ruang Rapat Hotel Inna Ombilin Kota Sawahlunto.

Penandatangan kesepakatan bersama tersebut selain di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto DR. Abdul Mubin, ST, SH, MH dan Manager PT PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin Shodiqin, beserta Jajaran Manajemen, juga dihadiri oleh seluruh Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Dalam Sambutannya Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin Shodiqin mengucapkan terima kasih Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin beserta Jajaran yang berkenan hadir dalam pelaksanaan kegiatan Penandatangan kesepakatan ini, ujarnya.

Lebih lanjut.disampaikan Shodiqin, pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga BUMN dan lembaga penegak hukum dalam Hal ini PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin dengan Pihak Kejaksaan Negeri Sawahlunto seperti halnya yang di lakukan oleh PLN Pusat dengan Kejaksaan Agung dan PLN Wilayah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, sebutnya.

Ditambahkan Shodiqin, oleh karena itulah kita melaksanakan MOU dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto sebagai pengacara negara , kedepannya selain lebih meningkatkan silahturahmi antara PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin, tentu peran dan bantuan dari Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Sawahlunto sangat kita harapkan guna menunjang Operasional khususnya dari sisi Administrasi proses bisnis , pungkas Shodiqin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto DR. Abdul Mubin, ST, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BUMN dalam hal ini PLTU Sawahlunto kepada kami aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Perlu kami sampaikan bahwa kehadiran PLTU ini sangat berarti, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Manager, bahwa PLTU Ombilin merupakan salah satu pembangkit Listrik yang ada di wilayah Sumatera khusunya bagian barat, kita berpikir bagaimana seandainya tidak ada pembangkit listrik Ombilin Sawahlunto ini, atau katakanlah PLTU ini ada tapi tidak berfungsi sehingga bukan tidak mungkin kita akan mengalami kesulitan, khususnya Kota Sawahlunto ini terhadap pasokan Listrik yang berfungsi sebagai penerangan bagi masyarakat, terutama juga dalam melaksanakan kegiatan program Pemerintahan, ujarnya.

Berkaitan dengan itu, lanjut DR. Abdul Mubin, ST, SH, MH tentunya dalam melaksanakan tugas Fungsi dan kewenangannya, menurut UU perseroan yaitu UU nomor 40 tahun 2007 dimana dalam melaksanakan fungsi bisnis disamping melakukan pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya mencari profit, dalam melaksanalan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari berbagai macam aspek, terutama sekali aspek hukum, Insha Allah dengan di tanda tanganinya MoU hari ini paling tidak Kejaksaan Negeri Sawahlunto bisa berkontribusi dalam pembangunan Negeri khususnya mendukung PLN utk menerangi masyarakat melalui pembangkitan listrik PLTU Sawahlunto ini, bukan dilihat dari aspek teknisnya tapi setidak- tidaknya nanti dari aspek hukum yang mendukung pelaksanaan aspek teknisnya, sebut DR. Abdul Mubin, ST, SH, MH

” Yakinlah kedepan nantinya tidak hanya sebatas kesepakatan ini, kita berharap ada program tindak lanjut dari program MoU ini, seperti kita ketahui di Sawahlunto ini ada permasalahan hukum baik itu terkait permasalahan lahan maupun yang terkait dengan permasalahan produksi tenaga listrik itu sendiri, sebagai contoh beberapa waktu yang lalu sampai saat ini kita masih di ingatkan. dengan isu-isu terkait permasalahan Faba (Fly Ash & Bottom Ash) yang dulunya merupakan limbah B3 namun sekarang sudah bukan lagi limbah B3, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari kementerian terkait bagaimana menanggulangi masalah Faba ini, dan ini salah satu isu hukum yang menarik untuk kita sama- sama kita carikan solusinya, sehingga terhadap sisa pembakaran batubara yang menjadi tenaga listrik yang kita kenal dengan Faba ini, tidak menumpuk begitu saja sekian banyak tanpa ada penyelesaian, takutnya nanti mengganggu Operasional PLTU dan menjadi permasalahan lingkungan, tambahnya.

Masalah ini , akan banyak menjadi isu menarik, untuk itu kita selaku aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Sawahlunto berusaha utk mencarikan alternatif solusi dari sisi Hukum perdata dan Tata Usaha Negara agar nantinya kebijakan yang diambil oleh PLN UPK Ombilin tidak berpotensi melanggar aturan yg ada.

Masih pada kesempatan yang sama, setelah dilakukannya penanda tanganan kesepakatan bersama tersebut, dilanjutkan dengan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) dalam rangka memberikan Awareness dan informasi kepada para pihak terkait tentang tugas pokok dan fungsi masing2 lembaga, dimana pada kesempatan tersebut Manager PT PLN UPK Ombilin Shodiqin menyampaikan materi presentasi tentang Proses Bisnis Pembangkitan di PLTU Ombilin, dilanjutkan pemaparan oleh pejabat pelaksana lingkungan Hadi Mulyanto terkait tata kelola Faba serta Potensi pemanfaatannya kedepan, dan terkahir sebagai penutup FGD Kajari Sawahlunto DR. Abdul Mubin, ST, SH, MH menyampaikan materi presentasi tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada BUMN , khususnya di PT PLN (Persero) UPK Ombilin.(Jun)
Liputan Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *