Sumbar,relasipublik – Pul Hendra anggota BPRN Gurun baru keluar dari ruangan kejaksaan jam 15.40 setelah dicecar 23 pertanyaan selama hampir 7 jam di kajari tanah datar berdasarkan surat pamggilan dari kajari yang ditembuskan ke kajati dan wakajati, aspidsus dan aswas dengan nomor print : Print 03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025
Pul hendra ssat diconfirmasi menjelaskan ada 23 pertanyaan yg diajukan ke dirinya oleh penyidik terkait masalah dana desa , khususnya BLT dan RTLH
Penggantian nama penerima BLT yang ridak sesuai dengan putusan musnag dan penetapan peneima bantuan RTLH tanpa musyawarah nagari
Bahkan ada musyawarah khusus penggantian 1 orang peneima blt yang dari jorong sitakuak, tidak pernah dilaksanakan menjadi materi yang dijelaskan karena ini tidak ada undangan , daftar hadir , photo kegiatan atau video kegiatan
Lebih lanjut Pul Hendra menjelaskan bahwa kami bprn mendukung penuh tugas aparat penegak hukum melakukan fungsinya sebagai control keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan nagari
Kita juga meminta dan mengingatkan perangkat nagari agar coopertif dalam memberikan data data yg dibutuhkan , prodessional saja agar tidak ada kesan menghalangi atau merintangi penyelidikan , jangan meljndungi atau menutupi apa yang diketahui
Pul hendra juga mengapresiasi kajari yang telah memulai penyelidikan ini dan terimakasih ke pemerintahan pak prabowo yang tegas terhadap pwngawasan dana desa dan tentu saja kita juga berharap hal yang sama dimulai dari inspektorat karena dana desa ini tidak hanya bersumber dari add tapi ada juga yg bersumber dari apbn