Padang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dipimpin Pun Ardi dibahas di Hotel Inna Muara Padang bersama stakeholder terkait , Kamis (5/11/2020).
Dapat dijelaskan secara umum bahwa dengan adanya Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) merupakan landasan hukum bagi Kota Padang untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda penerus Bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, ulas Pun Ardi.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif
dan efisien.
Politisi PKS Kota Padang ini menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Kota Padang perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ulas Pun Ardi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, jelas Pun Ardi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah daerah melakukan antisipasi dini terhadap
ntisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, paparnya.
Pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama melaksanakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam perda tersebut diatur penanganan terhadap pecandu, penyalah guna dan korban
penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu juga diatur tentang Rehabilitasi, Kerjasama, Pembinaan dan pengawasan, Partisipasi masyarakat, Pendanaan dan
Pelaporan serta Sanksi administrasi.