TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Peran data sangat menentukan dalam evidence-based policy, mengingat tuntutan data terhadap kebijakan berkualitas dan tepat sasaran. Peran data dalam hal ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Untuk memenuhi hal itu data perlu akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan, terlebih di era disrupsi.
Saat ini pengumpulan data tidak lagi dengan cara konvensional, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi seperti Big Data, namun untuk memenuhi data ditingkat pusat hingga daerah masih ada tantangan karena masih ada data yang tidak standar, penggunaan kode referensi berbeda-beda, metadata tidak lengkap, perbedaan data yang dihasilkan produsen data dan kesulitan dalam mengakses data.
Akibatnya muncul kebingungan bagi pengguna data, khususnya para pengambil kebijakan.
Dikutip dari pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021 lalu, “Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru,”.
Hal itu disampaikan Margo Yuwono Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI ketika Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) se-Sumatera Barat, Jum’at (22/10) di Gubernuran Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan Margo komitmen mewujudkan satu data Indonesia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, dimana prinsip satu data ini adalah standar data, metadata, interoperabilitas dan kode referensi dengan target jangka pendeknya penyusunan atau finalisasi regulasi penyelenggaraan SDI, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, dan pembentukan forum SDI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Nagari statistik, terobosan besar pembangunan statistik di Sumatera Barat, nagari statistik menjadi perwujudan nyata tumbuhnya benih-benih sadar statistik di Ranah Minang dengan pilot project di Sungai Duo, dengan 42 nagari statistik, 13 desa cantik dan kecamatan statistik,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy jika SDI sudah ditetapkan Presiden RI pada tanggal 12 Juni 2019 dan resmi diundangkan pada tanggal 17 Juni 2019 di Jakarta. Dan SDI menjadi tonggak sejarah dalam suatu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.
“SDI merupakan suatu kebijakan tentang tata kelola menuju singkronisasi data Indonesia yang berkualitas dan berintegritas tinggi dan ini sangat penting dalam menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat sehingga dapat dipergunakan untuk membuat sebuah kebijakan,”ucapnya.
Menurut Audy hal ini juga punya tantangan karena adanya tumpang tindih data antara pusat dan daerah, akurasi data yang rendah, kesulitan mengakses data lintas instansi, serta lemahnya pengelolaan data itu sendiri.
Pada saat rakor tersebut juga diberikan penghargaan sebagai apresiasi kepada Gubernur Sumatera Barat, Bappeda dan Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat atas dukungan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral di Provinsi Sumatera Barat, Launching Bingkai Informasi Desa dan Nagari di Ujung Jari (Bidadari) dan Penanda Tanganan Komitmen Bersama dalam Mewujudkan SDI oleh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat.
Tanah Datar komitmen bersama tersebut ditanda tangani Bupati Tanah Datar yang diwakili Wakil Bupati Richi Aprian, yang mana Wabup berharap untuk mewujudkan SDI itu diperlukan peran yang optimal dari semua pihak, komitmen yang kuat untuk bersinergi dan berkolaborasi.
“Untuk mewujudkan SDI ini, BPS juga harus punya komitmen untuk memberikan pembinaan terhadap peningkatan kapasitas statistik di tingkat nagari di Tanah Datar. Karena ini berkaitan dengan prinsip SDI, pengumpulan data, pengolahan data, pemanfaatan data untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah dan juga kualitas dari data itu sendiri,”ucap Wabup Richi Aprian didampingi Kadis Kominfo Abrar usai menanda tangani komitmen bersama tersebut.
Wabup juga apresiasi inovasi BPS Sumbar yang telah melaunching aplikasi Bidadari karena ini juga sebagai upaya percepatan pembangunan SDI di tingkat nagari di Sumatera Barat. Kemudahan akses berbagai data tentang nagari, perencanaan pembangunan nagari lebih cepat dan tepat sasaran. (/Irf)MZ***