PADANG,RELASIPUBLIK- DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan rapat paripurna Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, (14/1/2025)
“Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV,” kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat memimpin rapat.
Ia melanjutkan, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah telah dilakukan fasilitasisi Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui : Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir,” ucapnya.
Menurut Muhidi, dengn telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, maka kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi IV.
“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat Paripurna ini,” bebernya.
Pada rapat paripurna itu, DPRD Provinsi Sumbar, menyetujui dan menetapka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pegelolaan Sampah Peraturan Daerah (Perda).
“Kami informasikan bahwa Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : Nomor : 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Muhidi.(***)