PADANG, RELASIPUBLIK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjadi Perda. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sumbar, Selasa (12/7/2022).
Rapat paripurna yang sempat tertunda pada Jumat (8/7) lalu karena peserta rapat tidak quorum, itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Persetujuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Ketua DPRD Supardi dalam pidatonyo mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Menteri Dalam Negeri, paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama.
“Kami ingatkan kembali kepada Pemprov untuk segera melakukan penyusunan dan pelaporan ranperda agar tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur pada undang undang dan lainnya” Ucap Supardi.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Ranperda dimaksud.
Kritik dan saran yang membangun dari DPRD, menurut Audy, akan menjadi catatan pentig dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya. Sekaligus menjadikan acuan pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan sosial masyarakat di masa mendatang.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, maka segera akan diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diharapkan tidak akan ada kendala yang berarti. Sehingga Pemprov dapat fokus pada tugas lain dan bisa membahas RAPBD tahun 2023 dan perubahan APBD tahun anggaran 2022,” kata Audy. (MC Pemprov Sumbar)
Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar