Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Rapid Test Calon KPPS oleh KPU Pasaman “Telanjangi” PKPU Nomor 13 Tahun 2020

136
×

Rapid Test Calon KPPS oleh KPU Pasaman “Telanjangi” PKPU Nomor 13 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Konsistensi dalam memerangi penyebaran Pandemi Covid-19 dalam penyelenggara tahapan Pilkada serentak 2020, sebagaimana di atur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang penerapan protokol covid-19.

Dinilai hannyalah sebuah formalitas, pasalnya hari ini kamis 26 November 2020 olehp anwas kabupaten pasaman dalam pelaksanaan perekrutan calon KPPS di kegiatan rapid test yang digelar oleh panwas kab. Pasaman , kepada ratusan calon KPPS tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Kegiatan rapid test bagi calon KPPS tersebut, digelar di ruko depan rumah makan garuda minang sawah panjang nagari air manggis lubuk sikaping kamis (26/11/2020).

Berkumpulnya ratusan calon KPPS Kecamatan lubuk sikaping, merupakan bentuk pelanggaran nyata dan jelas melaggar PKPU nomor 13 tahun 2020, yang notabene merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020, bagi calon bupati dan wakil bupati, pada tangga 09 Desember 2020 nanti.

Hal tersebut oleh Ketua Panwas kabupaten pasaman, rini juita saat di konfirmasi oleh media ini tidak ada di tempat, hannya sekertaris panwas kabupaten pasaman yg berhasil di konfirmasi median ini melalui pia telpon. rifkimukhliza menyampaikan pihaknya akan melakukan teguran, dan meminta agar Jagan diberitakan yg akan berdampak ke proses pilkada nanti harap nya.

Hesky menambahkan, “Panwas kab. Pasaman dalam proses dugaan pelanggaran protokol covid-19 saat pelaksanaan rapid test calon KPPS ini,” tegas ketika kita yg melanggar hendak nya juga di proses itu yg namanya hukum tidak pandang bulu ujar hesky

Sementara itu,salah seorang tim medis yg tidak mau di sebut nama nya saat dikonfirmasi perihal rapid test massal bagi calon KPPS, yang terindikasi melanggar PKPU nomor 13 tahun 2020, dan berpotensi terjadinya cluster baru.

“Hal tersebut,hendak nya sudah diantisipasi dengan mengikatkan dalam pelaksanaan rapid test bagi calon KPPS untuk memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

“Tidak ada kesan pembiaran untuk tidak melaksanakan protap, hanya saja kedatangan petugas kesehatan kurang tepat waktu. Dan semoga saja tidak terjadi cluster baru serta saat ini sudah menurunkan petugas keamanan dan satgas covid-19,” ujarnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *