OpiniTERBARU

Refleksi Keterbukaan untuk Kesejahteraan

235
×

Refleksi Keterbukaan untuk Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Oleh: ARIF YUMARDI*

30 April 2008, Presiden Republik Indonesia Bapak H Susilo Bambang Yudhoyono menanda tangani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, simfoni panjang bagaimana membuka tabir ketertutupan itu berhasil dilaksanakan.

Sejarah Keterbukaan Informasi di DPR sudah dimulai jauh sejak era reformasi, ketika draft Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Mendapat Informasi Publik (KMIP) diinisiasi oleh DPR periode 1999 – 2004. Penyusunan draft RUU dan penggalangan aspirasi serta masukan dari berbagai pakar dan masyarakat mulai dilakukan sejak 23 Februari 2001, ketika Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI memutusukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KMIP.

Draft RUU KMIP resmi diajukan sebagai usul inisiatif Komisi I DPR pada Maret 2001. Sebagai tidak lanjut, Panitia Khusus (Pansus) RUU KMIP segera dibentuk dalam rangka penyempurnaan draft RUU. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2004, draft RUU KMIP hasil penyempurnaan Pansus DPR RI disahkan menjadi Draft RUU Usul inisiatif DPR RI. Dalam perjalanannya, Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik berganti nama menjadi Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP).

Dikutip dari halaman PPID DPR RI, Penyusunan RUU KIP merupakan wujud keseriusan DPR dalam menyediakan kerangka hukum yang kuat bagi jaminan hak atas informasi setiap warga negara Indonesia. Dengan semangat reformasi, DPR mendukung terselenggaranya penyelenggaraan negara yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik.

Setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan selama 2 (dua) periode, Rancangan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik berhasil disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, dengan masa persiapan 2 (dua) tahun bagi setiap Badan Publik untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi UU KIP.

Hari ini, setelah 13 tahun UU no 14 tahun 2008 di sahkan dan setelah 11 tahun di laksanakan dengan dibentuknya Komisi Informasi sebagai pengawal dan pelaksana keterbukaan informasi tersebut apakah betul betul keterbukaan itu sudah mensejahterahkan rakyat sebagai tujuan akhir dari keterbukaan itu?

Menurut Pasal 3 Undang Undang no 14 Tahun 2008 , Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas

Dari tujuh item tujuan Undang Undang ini hemat penulis, semua bermuara pada bagaimana informasi itu dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga apa informasi yang di miliki oleh Badan Publik dapat di akses oleh masyarakat dan itu berdampak pada kesejahteraan mereka.

Sekarang yang jadi dilemanya adalah masyarakat kita belum semua nya memperoleh informasi, bisa dikarenakan ketidaktahuan mereka akan informasi, tidak maksimalnya Badan Publik dalam menyampaikan informasi atau ketidakmampuan masyarakat dalam mekases informasi tersebut.

Komisi Informasi dalam hal ini berupaya keras untuk selalu memaksimalkan kerja nya untuk mendorong keterbukaan badan publik, baik melalui monitoring dan evaluasi badan publik maupun sosialisasi keterbukaan informasi publik ketengah tengah masyarakat disamping tugas utamanya menyelesaikan sengketa informasi publik.

Informasi adalah emas, dengan informasi masyarakat semakin cerdas, dengan keterbukaan masyarakat punya peran dan berkontribusi dalam pembangunan, serta dapat mengambil mamfaat dari setiap proses pembangunan itu.

Harapannya, kepada pemerintah atau badan publik, buka lah ruang keterbukaan informasi itu seluas luasnya, toh kita bekerja untuk mensejahterahkan rakyat yang kita cintai ini.

*Wakil Ketua/ Komiosoner KI Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *