BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten AgamTERBARU

RN Dt Kodoh Korban Pengeroyokan Meminta Keadilan di Tegakkan Kepada Polsek Tanjung Mutiara

231
×

RN Dt Kodoh Korban Pengeroyokan Meminta Keadilan di Tegakkan Kepada Polsek Tanjung Mutiara

Sebarkan artikel ini
RN Dt Nan Kodoh saat berkoordinasi dengan Hari Pratama Kanit Reskrim PolsekTanjung Mutiara kab Agam. (Foto dok/Wnjf)

AGAM, RELASI PUBLIK – Kepolisian daerah Agam tepatnya Polsek Tanjung mutiara didatangi kembali oleh korban dari kasus pengeroyokan yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu demi mendapatkan kepastian hukum dari pihak terkait.

Bermula dari perkara cek cok antara kedua belah pihak yang tengah bersiteru dalam persoalan keuangan maka terjadi rentetan peristiwa sehingga mengakibatkan korban Refni Nazwir (55th) mengalami patah tulang rusuk serta lebam dibeberapa bagian tubuh lainnya, seperti yang diutarakan kepada awak media ini senin 02/10 tak jauh dari kantor Polsek Tanjung Mutiara se usai menemui Hari Pratama Kanit reskrim pada wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP).

“Kedatangan saya tadi adalah mempertanyakan perkembangan kasus atas peristiwa yang saya alami pada tgl 8 april 2023 lalu di daerah Bukit Batu Apung dimana saat itu terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan istri saya (LM) dan anak tiri (I) sehingga mengakibatkan beberapa bagian tubuh saya lebam,tulang rusuk kiri saya patah (hasil visum terlampir) serta dalam kejadian tersebut saja juga mengalami kerugian materi yang tidak sedikit dimana mobil saya dirampas oleh (LM) termasuk juga satu buah Handphone dan uang 2 jt juga di ambil setelah saya mengalami pengeroyokan,dan dihari itu juga saya langsung melaporkan kejadian kepada pihak Polsek Tanjung Mutiara dengan membuat laporan polisi (LP).

Setelah saya dimintai keterangan oleh pihak penyidik waktu itu berikut surat keterangan dari puskesmas yang menguatkan atas tindak kekerasan yang saya alami dimana terdapat lebam di beberapa bagian tubuh saya termasuk patah tulang rusuk sebelah kiri dan saya diminta untuk menunggu berita selanjutnya sembari pihak polsek turun kelapangan untuk melengkapi bukti bukti termasuk ke lokasi kejadian waktu itu,” Ungkap Dt Kodoh (sapaan akrab beliau).

“Dari saat itu saya memang membutuhkan keadilan dari pihak yang bewajib dikarenakan antara saya dan LM sudah tidak ada hubungan suami istri lagi karena saya sudah ceraikan tapi dia (LM) waktu itu bertemu di TKP entah kenapa langsung meminta mobil dan merampas Uang serta handphone,disitulah saya di keroyok oleh mereka.

Tadi saya barusan pertanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan di karenakan sudah hampir 7 bulan saya menunggu kepastian hukum namun belum juga ada titik terang,kenapa lamban sekali perkembangan kasus ini sementara mereka (terlapor) masih melenggang bebas di luar sana,ini yang saya sesalkan, “tuturnya menambahkan.

“Saya meminta kepada pihak terkait di dalam penanganan atas kejadian yang saya alami supaya di segerakan agar jelas langkah kedepan yang yang tempuh demi memperjuangkan hak saya serta menegakkan supremasi hukum,” Ujarnya menambahi.

Sementara itu ketika awak media ini menanyakan langsung kepada Hari Pratama (kanit reskrim) Polsek Tanjung Mutiara membenarkan memang telah terjadi pelaporan dari saudara Refni Nazwir atas peristiwa yang dialaminya dan kami telah turun kelapangan serta mengamankan beberapa barang bukti dari kejadian tersebut dan di tanggal 19 mei kemaren kami telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan bernomor : SP2HP/17/V/Reskrim. Langkah selanjutnya, kita akan rencanakan gelar perkara di Mapolres Agam di dalam minggu depan,nanti ada kejelasan apakah ada peningkatan status dari kasus ini serta pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini nanti saya kabarkan ucapnya.

Semoga keadilan nantinya bisa tercapai atas penyelesaian kasus tindak penganiayaan dan apakah ada peningkatan status dari beberapa pihak yang terlibat. (Wnjf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *