PAINAN, RELASI PUBLIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Selatan telah merekomendasikan tiga rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, setelah evaluasi mendalam, hanya Rumah Sakit M. Djamil Padang yang memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, menjelaskan kepada awak media www.jurnalaspirasi.com bahwa Dinkes Pesisir Selatan telah mengajukan tiga rumah sakit sebagai opsi: RS M. Zein Painan, Rumah Sakit dr. Reksodiwiryo Padang, dan RS M. Djamil Padang. “Setelah melakukan koordinasi dan evaluasi, hanya RS M. Djamil Padang yang memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujarnya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Menurut Chan, penilaian terhadap ketiga rumah sakit didasarkan pada kriteria yang mengacu pada Keputusan KPU 1090 Tahun 2024. RS M. Zein Painan, meskipun merupakan fasilitas kesehatan daerah, tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan, termasuk 18 pemeriksaan medis dan dua pemeriksaan narkoba yang harus dilakukan.
“Kami menemukan bahwa RS Daerah M. Zein Painan belum dapat memenuhi keseluruhan kriteria yang diperlukan, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku,” jelas Chan.
Sebagai tindak lanjut, KPU Pesisir Selatan akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan RS M. Djamil Padang pada hari Jumat mendatang. “RS M. Djamil Padang akan menjadi fasilitas utama untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan lancar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan,” tambah Chan.