Padang, relasipublik – Proses hukum terhadap dua tersangka berinisial DM dan SP dalam kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang dilaporkan oleh mantan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, diminta segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor, Guntur Abdurrahman, dan DR Aermadepa SH,MH menegaskan bahwa status tersangka yang telah disandang oleh keduanya tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Menurutnya, penyidik perlu mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan apabila telah memenuhi syarat hukum.
Kasus ini bermula ketika Amnasmen diajak bergabung dalam sebuah perusahaan pengembangan perumahan yang dijalankan oleh kedua tersangka.
Dalam kerja sama tersebut, Amnasmen telah memberikan kontribusi modal dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, ia juga turut mengurus berbagai persoalan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.
Dalam perkembangannya, Amnasmen mengaku menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki modal sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.
Berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki pihak pelapor, modal yang tercantum dalam akta perusahaan diduga hanya bersifat administratif dan tidak didukung oleh aset maupun kemampuan finansial yang nyata.
Karena kondisi tersebut, Amnasmen memutuskan untuk mengakhiri keterlibatannya dalam perusahaan. Sebagai konsekuensinya, kedua tersangka berkewajiban mengembalikan nilai penyertaan modal milik korban beserta peningkatan nilai yang terjadi selama keterlibatan korban dalam perusahaan tersebut.
Namun, sebagian pembayaran yang dilakukan kepada korban diduga menggunakan cek kosong, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.
Atas peristiwa tersebut, laporan pidana telah diajukan ke Polresta Padang pada tahun 2024 lalu. Saat ini, DM dan SP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, menurut pihak pelapor, hingga kini keduanya masih bebas beraktivitas sementara proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan korban.
Guntur Abdurrahman menilai terdapat alasan yang cukup kuat bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurutnya, kedua tersangka diduga tidak kooperatif selama proses penyidikan, yang ditunjukkan dengan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kedua tersangka dapat mengulangi perbuatan serupa karena hingga saat ini masih menjalankan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Bahkan, menurut informasi yang diterima pihak pelapor, terdapat sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dengan pola yang hampir sama.
Pihak korban juga menilai tidak adanya itikad baik dari kedua tersangka untuk menyelesaikan kerugian yang dialami. Sebaliknya, terdapat dugaan upaya untuk membangun narasi yang menyudutkan korban melalui laporan hukum yang diajukan kepada aparat penegak hukum.
Amnasmen berharap penyidik segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua tersangka yang telah ditetapkan sejak awal tahun ini.
“Tersangka inisial DM yang menjabat Direktur Utama PT Sumbar Perkasa Jaya dan tersangka SP selaku Komisaris PT Sumbar Perkasa Jaya sudah ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka sejak Januari 2026. Namun sampai saat ini masih bebas dan terus menjalankan aktivitasnya. Hal ini tentu merugikan kami sebagai pelapor. Kami harap ada tindakan tegas sebagai efek jera kepada pelaku dengan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka,” ujar Amnasmen.
Sementara itu, Guntur Abdurrahman selaku kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu dalam menegakkan hukum.
“Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum, termasuk melakukan upaya paksa kepada kedua tersangka yang tidak kooperatif. Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang diduga menggunakan modus kerja sama usaha untuk merugikan pihak lain,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DM maupun SP terkait pernyataan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum perkara ini masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)












