Padang, relasipublik – Kepala Rutan Kelas II Padang, Welli, A.Md.IP.,S.H.,M.H beserta Pegawai Rutan Kelas IIB Padang mengikuti kegiatan GEBIAR (Gemar Belajar Internal Kumham Sumbar) Sosialisasi Larangan Perjudian Daring di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dilaksanakan dengan metode Online (melalui kanal Zoom), yang dilaksanakan pada Kamis (04/07/2024)
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden pada tanggal 12 Juni 2024 di Istana Merdeka Jakarta tentang Ajakan Kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara dalam memberantas judi online, serta sebagai bentuk dukungan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang disahkan dan berlaku tanggal 14 Juni 2024.
Kegiatan yang diikuti secara daring ini diikuti oleh Seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjauhi judi online dan pinjaman online karena keduanya memilki dampak yang negatif.
“Kita sama-sama melihat di berita yang beredar akan dampak buruk dari judi online, tolong hindari judi online, begitupun dengan pinjaman online”. Katanya
Masing-masing dari kita pasti ada keperluan yang mendesak atau terpaksa harus meminjam, manfaatkan layanan perbankan yang pastinya diawasi oleh pemerintah sehingga lebih aman”. Sambungnya
Ia juga memperingatkan kepada jajarannya apabila kedapatan melakukan judi online akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Saya bersama Pak Kakanwil mengingatkan, ASN Kumham Sumbar yang melakukan judi online akan saya tindak tegas, jika berpotensi pidana, akan kita pidanakan”. Tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumatera Barat, Siti Aisya menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menghimbau kepada masyarakat dan ASN untuk tidak terlibat judi online maupun pinjaman online.
“Dampak buruknya judi online dan pinjaman online tidak hanya kepada mental dan ekonomi, hal tersebut juga berdampak terhadap keamanan sistem kita terkait dengan dunia digitalisasi ini”. Ujarnya
Ia membeberkan, beberapa website pemerintah yang disusupi oleh iklan judi online akan di take down demi keamanan data pada instansi pemerintah dan juga mencegah ASN melakukan judi online yang menggunakan jaringan kantor.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi tersebut turut mendatangkan narasumber yaitu Kepala bidang aplikasi, teknologi dan informatika, Lizda Handayani, JF Sandiman Ahli Muda, Roby Charma, dan JF Penyuluh Ahli Madya, Mainofri yang memberikan penguatan, penegakkan hukum, dampak sosial, serta cara pencegahan perjudian online.
#ditjenpas
#apakabarpemasyarakatan
#KumhamSumbar
#Amrizal
#Welli36
#rutanpadang
#rutan_padang