PADANG,RELASIPUBLIK– “Alhamdulillah, Perki Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sudah diundangkan per 30 Juni 2021, dengan nomor Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan nomor berita negaranya 741 tambahan berita negara 37 ,”ujar Wakil. Ketua Komisi Informasi (KI) Pusay Hendra J Kede, Kamis 15 Juli 2021.
Hendra mengakui pembahasan Perki SLIP 1 tahun 2021 alot dan di masa pandemi covid-19.
“Tapi dengan keseriusan semua yang terlibat, kemarin diundangkan PERKI SLIP baru ini, untuk itu kami ucapkan terima kasih dan pengharagaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengundangan, terutama semua komisioner KI Pusat,”ujar Hendra selaku Koordinator Tim Perumus Perubahan SLIP.
Hendra J Kede mengayakan Perki 1 tahun 2021 membaned dua Perki yakni Perki 1/2010 ttg SLIP dan Perki 1/2017 ttg Pengklasifikasian Informasi.
“Diatur juga tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam BAB khusus,” ujar Hendra J Kede.(ppid-kisb)