Berita UtamaPeristiwaTERBARU

Sanksi Hukum Dengan Landasan Perda

142
×

Sanksi Hukum Dengan Landasan Perda

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK—Tidak pakai masker dan ada dikerumunan banyak orang di Sumbar saat ini bisa disanksi baik administrasi, denda atau penjara.

Ini terjadi setelah Perda tercepat dalam kondisi tepat saat pademi terus meruyak banyak orang, catatan Gugus Tugas Covid-19 sudah mendekti 6500 orang Sumbar terpapar covid-19. Perda ektif berlaku hari ini itu adalah Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 berkekuatan hukum efektif berlaku.

“Allhamdulillah kerja serius Pemprov dan DPRD Sumbar dalam waktu sesingkat-singkatnya Perda AKB Covid-19!telah efektif berkekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh Sumbar,”ujar politisi senior Partai Demokrat Sumbar HM Nurnas,
Kamis 1/10 di Padang.

Untuk itu Perda AKB Covid-19 sah mengikat semua orang itu menjadi Hadiah Hari Jadi Provinsi Sumbar ke 75 pada 1 Oktober 2020 ini.

“Berlaku efektifnya Perda AKB Covid-19 in tidak ada alasan siapa saja di Sumbar tidak mematuhinya Mari kita mulai dari diri kita sendiri untuk taat pada Perda AKB ini,”ujar Nurnas.

Bahkan sebut Nurnas semua elemen mulai dari Gubernur, Pimpinan DPRD serta seluruh perangkat berkonitmen menegakanya demi memutus mata rantai virus korona ini.

“Karena sifatnya, siapa saja maka sanksinya pun tidak mengenal kata tebang pilih dan permisive, tegakkan aturan ini agar mata rantai viru korona putus dan hilang dari tanah Minangkabau sama kita cintai ini,”ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini.

Selain itu Perda AKB-Covid-19 meski baru tidak ada waktu untuk membiarkan menjadi dokumen kertas putih saja.

“Gubernur harus menyiapkan tim sosialisais dan edukasi untuk memasifkan Perda ini, sehingga Perda efektif itu kanhn menjadi macam kertas saat penerapannya, siapa saja tidak pakai kasker sanksi saja,”ujar Nurnas. (rilis: ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *