KOTA SOLOK, RELASIPUBLIK – Polres Solok Kota mengungkap perkara Tindak Pidana Penipuan penerimaan calon anggota polri dengan menangkap 1 satu tersangka dan barang bukti 1 buah hand phone 1 buah buku tabungan Bank mandiri 1 buah Atm mandiri 1 unit Handphone 2 stel pakaian
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan Jumat ( 18/9/2020 ) Menangkap tersangka DH ( 49 ) tahun warga Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat
” Pengukapan Kasus tersebut bermula atas laporan korban IW (50) tahun warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kecamatan lembang Jaya Kabupaten Solok Sumatra Barat yang telah menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Awal nya dari kejadian tersebut bulan Mei 2020, korban berkenalan dengan seorang laki-laki inisial E ( DPO ) dengan tawaran bahwa E punya paman yang sedang menjabat Waka Polda di Lampung, bisa memasukan anak korban menjadi anggota polri .
Dengan percayanya korban berlanjutan komunikasi telpon E memberikan nomor handpone pamannya tersebut. Kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Waka Polda lampung dan bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga korban percaya terhadap tersangka.
Kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp.100 juta namun bisa dengan cara mencicilnya. Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp.106.900.000,- kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.
Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka namun anak pelapor tidak juga lulus tes Polisi. Sehingga pelapor langsung menghubungi tersangka dan menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi tersebut, dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa di tipu korban lansung melapor ke Polres Solok Kota Laporan Polisi Nomor : LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tanggal 16 September 2020.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Defrianto menyampaikan dari hasil penyelidikan didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan di Daerah Tikalak Singkarak Kabupaten Solok.
Atas perbuatanya sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota karena telah melangggar Pasal 378 KUHPidana
Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” Tutup Kasat Reskrim Defrianto, S.H.,M.H ( YON )