Pasaman,relasipublik – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupten Pasaman, Selasa, 5/8/2025.
Penertiban itu dilakukan selama 2 hari sejak hari senin dan selasa, tanggal 4 dan 5 Agustus 2025 dengan memasang 3 plang di Hutan Cagar Alam Panti seluas 117,10 Hektar, Hutan Marga Satwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802,68 Hektar, titik pemasangan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah sehingga total yang berhasil ditertibkan mencapai 2.919,78 Ha lahan terbuka.
Tim Satgas yang terdiri dari Gabungan Lintas Instansi yaitu Kejaksaan Agung R.I, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP, telah memasang plang larangan yang berbunyi “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Ijin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan menguasai tanpa Ijin Pihak Berwenang”.
Area hutan yang termasuk cagar alam dan margasatwa ini diketahui telah tertanam bukan tanaman hutan melainkan tanaman sawit yang dilakukan secara ilegal. Pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid membenarkan jika Tim Satgas PKH telah memasuki kawasan hutan di Kabupten Pasaman, “Tim Satgas PKH berhasil menertibkan hutan seluas 2.919,78 Ha di Pasaman, semuanya berada di area cagar alam dan margasatwa” tegas Rasyid.