Arosuka,relasipublik – Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok melakukan Rapet Kerja (Raker) sekaligus Sosialisasi Penangan Benturan kepentingan dan Pemberantasan Gratifikasi pada Selasa (16/02/2024) di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.
Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah yang diwakili Irban V Hafizol Gafur
Rapat kerja ini dilaksankan sebagai upaya memberantas pungutan liar, guna menciptakan kondisi pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Solok yg aman, tentram, bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu juga menindak lanjuti Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pada Rapat tersebut juga membahas penyesuaian keanggotaan Satgas, tugas pokok, dan fungsi serta berbagai hal terkait Rencana Aksi Satgas Saber Pungli Kabupaten Solok untuk Tahun 2024 ini.
Kepala Inspektorat Daerah, yang diwakili Irban V, Hafizol Gafur mengatakan “Tindakan pencegahan merupakan hal utama dalam rencana aksi Satgas ini”, katanya.
Selanjutnya guna menumbuhkan pemahaman aparatur, petugas pelayanan publik, serta masyarakat, terhadap dampak pungutan liar terhadap kinerja pelayanan publik dan citra daerah yang negatif, yang juga secara langsung berdampak terhadap penilaian investastor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Solok”, jelasnya.
Ikut hadir Kejari Solok diwakili oleh Kasi intel kejari Solok, Kasi Pidsus, Polres Arosuka, Kanit Tipikor Polres Solok Kota, Kodim 0309 yang diwakili Danramil Talang, Irban IV Unspektorat Derah, Kabag Hukum Setda, Sekretaris Dinas Kominfo, Sekretaris Satpol PP, Kabid Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, Dan para Auditor Inspektorat. Admin