Dharmasraya,relasipublik – Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan PATALITAS akibat kecelakaan lantas serta keselamatan, kenyamanan berlalu lintas, Dengan adanya truk yang melebihi batas maksimum dimensi dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan atau yang di kenal dengan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) Satuan Lalu lintas Polres Dharmasraya melakukan razia serta melakukan Penilangan terhadap kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Jalan Lintas Sumatera Wilayah Hukum Polres Dharmasraya yang membuat pengguna jalan resah dangan adanya kerusakan badan jalan rusak akibat Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) tersebut.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Lantas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi yang di temui di rungan nya Pada hari Jumat (23/05/2025) mengatakan dengan adanya informasi dari masyarakat dan di duga ada kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di Jalan Lintas Sumatera Wilayah Hukum Polres Dharmasraya.
Kami melakukan penertiban terhadap kendaraan tersebut kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang melebihi batas maksimum dimensi dan/atau muatan yang ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, selama ini sudah meresahkan masyarakat dan penggunan kendaaraan yang lainnya.
Dan sejumlah kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Wilayah Hukum Polres Dharmasraya.sudah banyak kami tilang dan ada juga yang kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) kita amankan di halaman Pakir Barang Bukti SatLantas Polres Dharmasraya
Kendaraan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) seperti truk yang saat beraktivitas truk mutan batu bara dari Kabupaten tetangga yang melewati jalan lintas Sumatera Kabupaten Dharmasraya menuju daerah tujuan,yang mana kendaraan, truk mutan batu bara tidak menutup muatan batu bara di duga sudah melebihi kapasitas dan kendaraan truk yang bermuatan lainya.
Kendaran ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading, yang merupakan suatu pelanggaran dimana kendaraan memuat beban angkutan yang melebihi izinnya, ataupun melanggar spesifikasi standar angkutan barang. Kendaraan yang melakukan ODOL sering banget kita temui di jalan, Selain itu, kelengkapan administrasi kendaraan maupun sopir juga diperiksa, seperti SIM dan Buku KIR kendaraan. Dan utamakan keselamatan kemudian patuhi peraturan lalu lintas dalam melakukan aktivitas kedaraan tegas Kasat Lantas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi. *