PASAMAN, RELASIPUBLIK – Seorang warga Parik Laweh Akabiluru diringkus anggota Satreskoba Polres Pasaman setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu ukuran sedang.
Penangkapan terhadap tersangka JH warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota itu dibenarkan Kapolresta Pasaman, AKBP. DEDI NURADRIANSYAH ketika dihubungi via hp selulernya, Rabu (30/09).
Dedi Nuradriansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Satuan Satnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi bahwa akan ada sebuah truk dari Medan menuju Bukittinggi membawa sabu akan melintasi wilayah hukum Polres Pasaman, sehingga anggota bergerak cepat melakukan pengintaian di Daerah Rao.
Tidak berselang lama setelah di lakukan pegintaian, mobil truk yang di curigai melintas dan di lakukan pegejaran tepatnya di Jorong Rambah Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Tapus truk dengan nomor polisi BK 9096 CO tersebut berhasil di cegat.
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang di dalam saku pelaku. Dia juga mengakui bahwa barang haram tersebut milikĀ sendiri.
Kasat Reskoba Polres Pasaman, AKP Syapri Munir mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah petugas Tim Buru Sergap Polresta Pasaman melakukan pegejaran truk yang dikendarai pelaku melaju kencang. Atas hal itu, petugas kemudian mengarahkan pelaku untuk menepikan truknya.
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa satu kantong klip plastik ukuran sedang sabu beserta pembungkusnya dan 1 buah HP Oppo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(ical)