PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK –Menindaklanjuti fenomena yang mulai berkembang di masyarakat, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, Pemko mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan tersebut.
“Tujuannya, agar terjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran, (Satpol PP Damkar), I Putu Venda, S.STP, M.Si, Senin (3/7).
Dijelaskan Venda, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Adapun pasal di perda tersebut di antaranya mengenai tertib fasilitas umum yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum.
“Serta tertib Jalan, Trotoar dan Taman (JTT) yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di tiang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok yang berada langsung di pinggir JTT,” terangnya.
Melalui operasi rutin, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan APS lantaran tidak sesuai ketentuan dan merusak keindahan kota.
“Kita berharap pemasangan APS ini harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran oleh Satpol PP Damkar yang mempunyai tupoksi untuk itu,” harapnya. (a**s)