Berita UtamaKota SolokKriminalTERBARU

Satres Narkoba Polres Solok Kota Amankan Paket Besar Ganja Kering

302
×

Satres Narkoba Polres Solok Kota Amankan Paket Besar Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

KOTA SOLOK, RELASIPUBLIK – Peredaran gelap narkotika masih terus terjadi di wilayah Solok kali ini Satresnarkoba Polres Solok Kota Ciduk Pelaku diduga Bandar Narkoba Jenis Daun Ganja kering, Senin ( 14/9/2020 )sekira pukul 03:00 wib di sebuah rumah didusun 1 Lubuk sami Jorong gando Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto diatas Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Tersangka SY ( 35 ) tahun beralamat jalan T.Tambusai GG Mualim II RT002 RW 007 Kelurahan Kampung tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru (Riau ).

Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang di terima oleh Satres Narkoba Polres Solok.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1(satu) buah goni plastik putih yang berisikan narkotika Gol 1 jenis ganja kering 1 (satu ) unit HP merk strawberry warna hitam 1 (satu).

Selain itu, tas kain warna coklat yang berisikan 1 Satu paket yg diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering yg dibungkus plastik hitam
4 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat 1 pak plastik warna hitam.

1 (satu) buah plastik putih yang berisikan 1).Satu paket besar yg di duga berisikan narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering yang dibungkus lakban coklat Satu paket yg diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering yg dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat.

AKP Joko Sunarno lebih lanjut menyampaikan Kronologis kejadian itu berkat kerja sama masyarakat bahwa di KecamatanX Koto diatas Kabupaten Solok Sumatara Barat sering terjadi transaksi Narkotika.

Atas laporan tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan di dusun 1 lubuk sami Jorong gando Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto diatas Kabupaten Solok.

Pada saat dilakukan penyelidikan pelaku sedang berada dirumah dan saat di pengeledahan ditemukan barang bukti yang disebutkan diatas. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku memberitahukan masih ada menyimpan ganja kering dekat rumahnya sekira berjarak 5 meter,”tutur Kasat Narkoba.

Atas perbuatan pelaku dan barang bukti di gelandang ke Polres Solok Kota dengan Pasal di terapkan 114 ayat (2) jo Psl 111 ayat (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun Penjara. ( YON )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *