PESSEL, RELASIPUBLIK – Satresnarkoba Polres Solok Kota mengulung dua sekawan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu dan Ganja Kering. Rabu (18/11/2020 )
Penangkapan dua orang tersangka DA (20) dan AD (30) tahun sebuah rumah jalan batu Gombong dusun pulau aur jorong koto kaciek Nagari Muara panas Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok Sumatra Barat
Kapaolres Solok AKBP Ferry Suwandi Melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno menbenarkan penangkapan pelaku diduga pengguna narkoba, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti di amankan di polres Solok Kota.
Barang bukti yang diamankan oleh Satres Nerkoba Polres Solok Kota 1(satu) buah lintingan yang diduga berisi Narkotika Gol 1Jenis ganja kering. 1(satu) buah kotak plastik putih yang berisikan 5( lima) paket yang diduga berisi Narkotika Gol 1jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. (satu) paket yang diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening.
Serta Uang tunai sebanyak Rp.316.000.-
Satu unit HP merk, Samsung warna putih
Satu Unit HP merk VIVO, warna Gold Satu unit HP merk,Samsung warna merah,Satu Unit Sp. Motor merk,Yamaha Mio J warna, hitam tanpa plat nomor,” jelas Kasat Narkoba.
Penangkapan kedua tersangka tersebut Berawal dari Penangkapan kasus Pencurian terhadap RI DK oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok kota Pada hari Rabu tanggal 18 November 2020, di Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Kemudian menemukan plastik klip bening bekas pembungkus Narkotika jenis Shabu, setelah pelaku dibawa ke Kantor Polres Solok Kota dilakukan introgasi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku RI , dan pelaku mengatakan bahwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pelaku AD ,
Selanjutnya Tim Opsnal gabungan reskrim dan Satnarkoba melakukan pengembangan ,sekira pukul.16.00 Wib, Tim mengamankan 2 (dua) orang yang berada di dalam sebuah rumah di jalan Batu gombong dsn pulau aur Nagari muara panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Sumatra Barat.
Selanjut kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses, atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan Psl 114 ayat (1) jo. Psl 111 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU no. 35 th 2009, tentang Narkotika , ancaman hukuman 5 – 20 th penjara,” Tutup Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno. ( YON )