Berita UtamaKabupaten SolokKriminal

Satresnarkoba Polres Solok Bekuk Pelaku Sabu, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

13
×

Satresnarkoba Polres Solok Bekuk Pelaku Sabu, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (dok foto istimewa)

Solok, Relasipublik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Seorang pria berinisial R (43), warga Jorong Pasar Baru Nagari Koto Gadang Guguak, diamankan petugas pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polres Solok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh tim di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar AKP Repaldi mewakili Kapolres, Rabu (8/04/26)

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi sisa pakai sabu, 7 plastik klip kosong serta 1 kotak besi warna merah, 1 unit handphone Android merek OPPO dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio
Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi, yakni di dalam kotak besi di teras rumah pelaku serta di dalam jok sepeda motor miliknya.

Pelaku Akui Kepemilikan

Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin yang sah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) apabila terbukti mengedarkan, dengan ancaman hukuman lebih berat.

Komitmen Polres Solok

Kapolres Solok melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegasnya. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *