Kab. Solok, Relasipublik – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Jorong KDA Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersangka yang diketahui berinisial NBH (42 tahun) ini disaksikan oleh beberapa orang saksi, yaitu Isrianto alias Anto (45 tahun), warga Jorong KDA Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Agi Maisha alias Agi (26 tahun), warga Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.
Penangkapan NBH dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat di dalam lemari kamar pelaku. Petugas juga menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di saku celana sebelah kanan pelaku.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 unit handphone Android merk Samsung warna hitam.
Menurut Kapolres Solok, AKBP Muari, SIK, MM, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH tersangka NBH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Padang,” ujar Iptu Oon.
Saat ini, tersangka NBH dan barang bukti telah diamankan di Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Solok mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. (A2)