PAINAN, RELASI PUBLIK–Sebanyak 6.235 surat suara Pemilu yang rusak dan tidak terpakai di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Pemusnahan surat suara itu dilakukan Selasa (13/2) pukul 20.00 WIB oleh ketua KPU Pessel, Aswandi, di halaman kantor KPU setempat.
Ikut menyaksikan pemusnahan surat suara Kapolres Pessel, dengan diwakili Kasat Intel, Iptu Dwi Angga, Dandim 0311 Pessel, diwakili Dan Unit Intel, Lettu Inf Rusdi Antoni, Anggota Bawaslu Pessel, Syafrizal, dan Plt Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Mulyandri, serta Sekretaris KPU Pessel, Afnel Suryasman, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023.
Surat keputusan KPU RI itu menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan berlebih, hal ini dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara.
“Di KPU Pessel pemusnahan surat suara ini kita lakukan Selasa (13/2) pukul 20.00 WIB. Sebab besok hari Rabu (15/2) pukul 07.00 WIB masyarakat akan melakukan pencoblosan di TPS masing-masing,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan.
“Melalui pemusnahan ini, maka surat suara yang rusak dan berlebihan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ingatnya.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan berdasarkan berita acara nomor 106/PP.08.2-BA/1301/2024, Tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 Kabupaten Pesisir Selatan yang ditanda tangani oleh stakeholder terkait.
“Perlu diketahui bahwa 6.234 lembar surat suara itu terdiri dari, 511 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 1.711 lembar surat suara DPR RI, 532 lembar surat suara DPD RI, dan 1.418 lembar surat suara DPRD provinsi,” ujarnya.
Sedangkan surat suara DPRD kabupaten sebanyak 2.062 lebar pula yang terdiri dari surat suara daerah pemilihan (Dapil) satu sebanyak 478 lembar, Dapil dua 649 lembar, Dapil tiga 300 lembar, Dapil empat 402 lembar, dan Dapil lima sebanyak 233 lembar pula.
“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di daerah, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak. Karena berkat dukungan yang dilakukan, semua tahapan bisa berjalan dengan sukses dan lancar hingga saat ini. KPU Pessel juga berkomitmen menjaga integritas dan juga selalu transparan di setiap tahapan pemilu,” tutupnya. (Yzl)