Relasi Publik, Sawahlunto- Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sawahlunto menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan, pada Senin(8/5)
Kepala BPKAD Sawahlunto Afridarman menyebut pada Tahun 2023 ini SPPT yang ditetapkan dan dicetak yakni sebanyak 27.071 lembar dengan nilai sebesar Rp1.756.914.957,-.
“Kami berpesan agar SPPT ini segera diberikan Pemerintah Desa dan Kelurahan kepada wajib pajak, karena sesuai aturan berbunyi bahwa SPPT agar sampai pada wajib pajak terhitung satu bulan sejak SPPT diserahkan BPKAD kepada desa dan kelurahan,” kata Afridarman.
Pada kesempatan penyerahan SPPT dan DHKP tadi, juga diserahkan piagam penghargaan untuk desa dan kelurahan yang berhasil mencapai target pembayaran PBB sebesar 100 persen sebelum jatuh tempo.
“Jadi ada 13 desa dan Kelurahan yang sudah mencapai 100 persen sebelum jatuh tempo. Kemudian dua desa itu mencapai 90 persen sebelum jatuh tempo,” kata Afridarman.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengapresiasi desa dan kelurahan yang berhasil mencapai pembayaran 100 persen sebelum jatuh tempo tersebut.
“Pembayaran pajak merupakan salah satu unsur pendapatan daerah yang berperan besar mendukung pembangunan kota. Jadi semakin tinggi keberhasilan pembayaran tentu semakin besar pula dampaknya mendukung pembangunan”tutup Wako.(d13)