PAINAN, RELASIPUBLIK— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Transparansi Reformasi (PETA) meminta DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah konkret untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan tindak lanjut uang pembinaan sebesar Rp240.000.000,00 yang disebut dalam pertimbangan putusan perkara tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Langkisau.
Permintaan tersebut direncanakan akan disampaikan PETA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
“Persoalan uang pembinaan sebesar Rp240.000.000,00 itu memiliki dasar, antara lain, Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-587/L.3/Hs/09/2022 tanggal 7 September 2022, yang menyatakan uang tersebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara, “ucap. Didi Someldi Putra. Selaku Ketua Umum PETA. Kepada awak media ini. Rabu 26/08.
Hasil audit tersebut kemudian menjadi bagian dari proses perkara tindak pidana korupsi yang diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg.
Dalam perkara tersebut, jelasnya. Uang Rp240 juta disebut dalam pertimbangan putusan. Namun, PETA mencatat bahwa uang tersebut tidak tercantum sebagai uang pengganti dalam amar putusan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status dan kedudukan hukumnya setelah adanya putusan pengadilan, termasuk apakah masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti dan/atau memulihkan uang tersebut.
Atas dasar itu, PETA meminta DPRD tidak hanya menghasilkan kesimpulan dalam RDP, tetapi menerbitkan rekomendasi resmi yang memuat kejelasan mengenai status uang Rp240 juta tersebut, termasuk apakah masih diperlukan langkah tindak lanjut dan/atau pemulihan.
Menurut PETA, apabila berdasarkan hasil penelaahan dinyatakan tidak diperlukan tindak lanjut, hal tersebut juga perlu disertai dasar hukum dan alasan yang mendasarinya.
Sebaliknya, apabila masih terdapat tindak lanjut yang diperlukan, PETA meminta agar rekomendasi DPRD menetapkan atau merekomendasikan instansi yang berwenang melaksanakannya, berikut mekanisme dan dasar hukum pelaksanaannya.
PETA juga meminta DPRD menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sesuai kewenangan masing-masing, paling lambat dua hari kerja setelah RDP.
Surat tersebut diharapkan meminta Kejaksaan melakukan penelaahan terhadap uang Rp240 juta dengan memperhatikan putusan pengadilan, hasil audit, serta dokumen dan fakta terkait, termasuk status dan kedudukan hukumnya serta apakah masih terdapat tindak lanjut yang diperlukan.
Selain penelaahan, PETA meminta DPRD meminta Kejaksaan memberikan penjelasan dan/atau pendapat tertulis mengenai tindak lanjut yang dapat dan/atau perlu dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan.
“Yang kami minta bukan DPRD ataupun PETA menentukan sendiri bahwa uang tersebut harus dipulihkan. Kami meminta persoalan ini ditelaah oleh instansi yang memiliki kewenangan, kemudian diberikan penjelasan secara tertulis mengenai status dan langkah hukum yang dapat dilakukan,” ujar PETA.
PETA juga meminta agar apabila hasil penelaahan menyatakan tidak terdapat dasar atau alasan untuk dilakukan tindak lanjut hukum lebih lanjut, pendapat tersebut disampaikan secara tertulis beserta dasar hukum dan alasan yang mendasarinya.
Untuk memberikan kepastian waktu, PETA mengusulkan agar DPRD meminta hasil penelaahan serta penjelasan dan/atau pendapat tertulis Kejaksaan disampaikan paling lambat 12 hari kerja sejak surat diterima, dengan tembusan kepada LSM PETA.
Selain itu, PETA meminta agar apabila berdasarkan hasil penelaahan terdapat tindak lanjut yang perlu dilakukan, DPRD mendorong agar tindak lanjut tersebut mulai dilaksanakan paling lambat dua hari kerja sejak RDP. Pada hari kerja ketiga, instansi yang berwenang diharapkan telah menyampaikan kepada DPRD susunan tim pelaksana, tahapan, target, dan tenggat waktu pelaksanaan tindak lanjut.
PETA juga meminta agar paling lambat 30 hari kerja sejak dimulainya tindak lanjut, telah diperoleh kejelasan mengenai hasil dan/atau status tindak lanjut, termasuk langkah penyelesaian dan/atau pemulihan atas uang Rp240 juta, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil penelaahan menunjukkan bahwa penyelesaian dan/atau pemulihan hanya mencakup sebagian nilai tersebut, PETA meminta agar hal tersebut disertai dasar hukum, dasar perhitungan, dan alasan yang mendasarinya.
Untuk memastikan hasil RDP tidak berhenti sebagai dokumen administratif, PETA juga meminta DPRD melakukan pemantauan melalui anggota DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme dan kewenangannya.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan RDP bukan hanya adanya rekomendasi, tetapi adanya kejelasan siapa yang menindaklanjuti, apa yang dilakukan, kapan harus dilakukan, dan bagaimana hasilnya dilaporkan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan,” tegas PETA.
PETA berharap DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dapat menjadikan RDP 27 Agustus 2026 sebagai momentum untuk memastikan persoalan uang Rp240 juta memperoleh penanganan yang jelas, terukur, transparan, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Ferdi?












